Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai setiap hari melakukan patroli perairan demi menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Patroli dilakukan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai dan ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal serta barang ilegal lainnya seperti ballpress dan juga narkoba.
Selain itu patroli juga bertujuan menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum berangkat kelaut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T Sianturi mengatakan, seperti pada, Kamis(9/6/2022) sekitar pukul 04.26 WIB, kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai, yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 43,9332″ E = 99° 49′ 29,8236″ dan kapal tersebut dapat dihentikan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal yang tidak memiliki nama dan tanda selar serta dokumen nya pun tidak lengkap yang di Nakhodai oleh Jefri. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa terlebih dahulu body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” ucapnya.
Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah sebanyak 4 orang, dengan muatan fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan nya kembali ke Tanjungbalai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. (red)