Tanjungbalai, (Pewarta.co)-Satuan Pol Airud Polres Tanjungbalai pada, Kamis (17/2/2022) pukul 05.30 WIB saat lego Jangkar di Koordinat N : 2° 59′ 13.956″, E : 99 50′ 51.8388″ setelah melaksanakan Patroli Perairan, melakukan pengejaran satu unit kapal motor dan berhasil memberhentikannya.
Pengejaran terhadap kapal tersebut dilakukan dengan menggunakan Kapal Patroli Bhabinkantibmas Sat Polairud Polres Tanjungbalai yang diawaki Bripka Asef HS bersama Bripka AH. Saragih.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK mengatakan, pengejaran terhadap kapal yang dikejar dapat diberhentikan pada Posisi/ koordinat :
N= 2° 59′ 14.352″
E= 99° 50′ 23.8032″
Adapun nama kapal yang diberhentikan tersebut yaitu KM Fasipik MemoryGT 95 NO.7065/Ppn yang dinakhodai Arifin Sitorus yang datang dari Tanjungbalai Menuju ke laut.
Kata Kapolres Tanjungbalai, ketika personel melakukan lengejaran dan pemberhentian kapal, sebelum melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu petugas melakukan pengecekan suhu tubuh orang yang berada di atas kapal dengan menggunakan alat Thermo Scan kemudian baru melakukan pemeriksaan kelengkapan kapal.
Dari hasil lemeriksaan pada kapal tersebut ditemukan dolumen kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan, menghimbau agar selalu waspada dalam berlayar, melaksanakan Protokol Kesehatan 5M yaitu (Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) agar terhindar dari Covid-19, Jumlah ABK 20 orang, bermuatan nelanjaan, air, es dan tidak ditemukan barang barang ilegal atau yang melanggar hukum.
“Kegiatan pemeriksaan kapal ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI secara ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjungbalai,” terang Triyadi. (red)