Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan dan berhasil menghentikan kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang memasuki perairan Tanjungbalai guna kepentingan pemeriksaan, Rabu (19/10/2022) pukul 12.18 WIB.
Patroli perairan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lain nya seperti Ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar, hendak nya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan, pada Rabu (19/10/2022) pukul 12.18 WIB, kapal Patroli II – 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 406″, E = 99° 49′ 982,115″, dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai Sopiyan Sirait, kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang tiga orang tersebut bermuatan fiber ikan, jaring dan kapal tersebut juga dipersilahkan melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” terangnya. (red)