Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan rutin dan kembali menghentikan kapal nelayan guna keperluan pemeriksaan, Senin (5/9/2022) pukul 13.14 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum melaut, hendaknya dilakukan terlebih dahulu periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, kapal nelayan yang dihentikan kapal patroli II-2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda bernama KM Sampurna Jaya dan dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal KM Sampurna Jaya yang dinakhodai Nanda, kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus atau melengkapi dokumen kapal, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Empat orang tersebut bermuatan fiber berisi ikan dan selanjutnya kapal tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai, karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya. (red)