Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai saat melaksanakan patroli perairan berhasil menghentikan kapal tanpa nama saat akan memasuki perairan Tanjungbalai guna kepentingan pemeriksaan, Rabu (26/10/2022) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan, yang menghentikan kapal tanpa nama tersebut, kapal Patroli II- 1023
Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu ll yaitu Aiptu Holid dan Aipda S. Butar-butar diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 53,502″, E = 99° 48″ 1,644″.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar itu dinakhodai Hamdan Hasibuan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang tiga orang tersebut bermuatan fiber Kosong dan selanjutnya kapal tersebut diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi.
Dia menambahkan, patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya terlebih dahulu sebelum melaut agar dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin sebelum berlayar, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K. (red)