Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan imbauan penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor secara simpatik dan humanis, Selasa (13/12/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas Iptu Relapang Sitepu mengatakan, guna mengimbau dan mengajak masyarakat Kota Tanjungbalai agar menggunakan helm SNI saat berkendara, Satlantas Polres Tanjungbalai laksanakan kegiatan rutin.
“Hal ini sebagai upaya Satlantas Polres Tanjungbalai untuk mengajak masyarakat agar menaati peraturan saat berkendara demi keselamatan bersama,” ucap Kasat.
Adapun cara kami bertindak dengan cara humanis dan simpatik saat mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi SIM dan STNK yang masih berlaku dan Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart (Kaca Spion, TNKB, Knalpot Standart) serta bagi pengendara dan yang dibonceng agar menggunakan helm SNI.
“Terhadap pelanggaran tidak dilakukan penindakan dengan tilang namun dilakukan teguran. Hasil yang kami peroleh saat melakukan giat pengendara sepeda motor menyadari tentang pentingnya penggunaan Helm SNI saat mengendarai sepeda motor dan masyarakat memahami tentang pentingnya melengkapi kelengkapan kendaraannya Seperti SIM dan STNK. Jumlah pengguna kendaraan yang ditegur R2 5 unit dan R3 5 unit,” ucap kasat. (red)