Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satlantas Polres Tanjungbalai bersama Dishub Propinsi Sumut, Jasa Raharja, PT KAI dan Dishub Kota Tanjungbalai melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalulintas kepada masyarakat Kota Tanjungbalai di Perlintasan Gotong-royong Jalan Arteri Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Perlintasan DI Panjaitan Kecamatan Sei Tualang Raso, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatlantas AKP HW Siahaan mengatakan, berdasarkan Undang – Undang No : 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang – Undang No : 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Satlantas Polres Tanjungbalai bersama Dishub Propinsi Sumut, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dishub Kota Tanjungbalai melaksanakan giat untuk mengutamakan keselamatan kepada masyarakat saat berkendara, tertib berlalulintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Lanjut Kasat, kegiatan yang dilaksanakan memberikan sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas untuk mematuhi Peraturan Lalu Lintas kepada masyarakat Tanjungbalai serta Public Adress dan memasang spanduk imbauan di perlintasan Rel Kereta Api tidak berplang dan memberikan imbauan agar tidak menggunakan handphone pada saat berkendara.
Dia juga menyampaikan, dilarang mengemudikan kendaaan bermotor bagi yang masih di bawah umur. Dilarang pengendera sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Bagi pengemudi mobil agar gunakan sabuk keselamatan (safety belt) dan bagi pengendera sepeda motor gunakan Helm SNI dan dilarang mengemudikan kenderaan dalam pengaruh alkohol serta tidak melawan arus lalu lintas dan jangan melebihi batas kecepatan maksimum.
Imbauan dilaksanakan dengan menggunakan spanduk dan lamflet serta dengan alat pengeras suara. (red)