Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melakukan patroli perairan dan menghentikan kapal nelayan tanpa nama di wilayah hukumnya, Selasa(19/7/2022) sekitar pukul14.10 WIB.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang diduga keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga berfungsi untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, agar terlebih dahulu sebelum berangkat melaut hendaknya melakukan pemeriksaan seprti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, Kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 18,384″ E = 99° 50′ 46,08″, kapal tersebut dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar juga dokumen kapal tidak lengkap yang dinakhodai oleh Amri. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang empat orang, kapal yang bermuatan fiber berisi ikan selanjutnya dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya. (red)