Asahan (Pewarta.co)-Diduga Konsumsi Sabu, LC alias Leo (22) warga pondok Afdeling 2 PTPN IV Kebun Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan akhirnya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge.
“Saat di lokasi, personel melihat 2 orang laki-laki sedang menggunakan sabu. Setelah dilakukan penangkapan, LC akhirnya dapat diamankan, sementara 1 orang rekannya berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (19/7/2022).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolres Asahan, personel menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 9 buah pipet, 1 buah kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu.
“Saat ini, personel Unit Reskrim Polsek BP Mandoge masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang melarikan diri tersebut,” pungkas eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (ded)