Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melakukan pengawasan dengan patroli di perairan untuk menjaga situasi dan kondisi perairan demi menjaga masuknya barang-barang ilegal di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Patroli yang dilakukan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan dan ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal serta barang-barang illegal seperti ballpress dan narkoba,” kata Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi.
Selain itu patroli juga dilakukan pemeriksaan terhadap para nelayan untuk menjaga keselamatan berlayar agar terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal. melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaker pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 04.28 WIN, kapal patroli Bhabinkamtibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, di posisi atau koordinat N = 2° 59′ 39,61624″ E = 99° 49′ 36,00033″. Kapal tersebut dapat dihentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut adapun nama kapal KM. Surya Jaya, GT. 30 No. 281 / Ppb. yang dinakhodai oleh Dinho. Kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, memiliki dokumen lengkap.
Selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, himbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut. Jumlah Abk atau penumpang sebanyak 10 orang. “Muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tukas AKP T. Sianturi. (red)