Tapteng (Pewarta.co)-Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) Maruli Firman Lubis melaporkan 5 anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan pihak kepolisian.
Ia mengaku melakukan hal itu terkait dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Tapteng.
“Saya sudah melapor dan laporan pengaduan saya diterima oleh Bawaslu Tapteng, dan sudah dilakukan pra-rekonstruksi,” kata Firman Lubis kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Mengenai apa yang ia laporkan ke Bawaslu, Firman Lubis mengaku terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Tapteng.
Ia menduga anggota KPU Tapteng tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan sistem CAT. Di mana, nilai hasil ujian peserta tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dibuat KPU Tapteng.
Ditegaskan Firman, KPU Tapteng seharusnya mencantumkan nilai hasil ujian tertulis calon anggota PPK dalam pengumuman seperti yang dilakukan KPU di daerah lain.
“Padahal KPU di daerah lain, hasil ujian itu diumumkan besoknya supaya calon anggota PPK itu tahu nilainya. Jadi wajar mereka berprasangka buruk, kalau dia merasa nilainya tinggi, tapi mamlam tidak lulus,” terang Firman Lubis.
Dalam laporannya, Firman Lubis meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU Tapteng agar mengumumkan nilai hasil ujian tertulis dengan CAT calon anggota PPK.
“Saya sebagai mantan Komisioner KPU, saya kecewa. Apa rupanya beratnya KPU Tapteng untuk mengumumkannya. Atau apakah memang mereka hanya basa basi saja membuat ujian tertulis CAT itu. Itukan online, mengapa daerah lain bisa. Padahal mereka kan sudah Bimtek,” ujarnya.
Selain itu, Firman juga meminta Bawaslu Tapteng untuk meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota KPU Tapteng kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya akan menindaklanjuti kasus ini sampai ke tingkat pusat, karena pelanggaran kode etik ini merupakan pelanggaran berat kalau di peraturan KPU. Karena, mereka sudah menyelewengkan arti demokrasi dan kejujuran yaitu keterbukaan. Sementara prinsip KPU itu adalah transparansi, akuntabel, jujur dan adil, apakah itu hanya sekadar slogan? Saya juga sudah berkoordinasi dengan DKPP, mereka mengatakan siap menindaklanjuti kasus ini. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat mengingat sudah viral di media sosial dan sudah diketahui oleh pihak provinsi dan pusat,” terang Firman Lubis, Jumat.
Kemudian, lanjut Firman, untuk laporannya ke Polres Tapteng adalah terkait adanya unsur pidana yaitu dugaan penyuapan.
“Demikian juga Polres Tapteng sudah menerima pengaduan saya dan juga sudah digelar pra-rekonstruksi. Soal berapa nilainya, biarlah pihak kepolisian yang akan mengusutnya,” akunya.
Dalam laporannya, Firman meminta Polres Tapteng untuk mengusut dugaan transaksional dalam rekrutmen anggota PPK. Pasalnya, sambung Firman, kuat dugaan transaksional itu benar terjadi melihat tidak transparannya KPU Tapteng dalam mengumumkan hasil ujian tertulis peserta calon anggota PPK.
“Dari 100 orang yang lulus dalam pengumumnan KPU baru-baru ini, terdapat 50 nama yang tertera pada selebaran yang beredar terkait dugaan transaksional penerimaan PPK,” katanya.
Masih dikatakan Firman, dugaan perbuatan pidana yang dilakukan anggota KPU Tapteng adalah terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Maka dari itu, Firman mendesak segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dari Bawaslu Provinsi agar kasus ini terang benderang.
“Kita ingin menguji kejujuran ini, supaya jangan terjadi di kemudian hari. Karena tahapan selanjutnya ada penerimaan PPS, KPPS dan Pantarlih. Kalau penerimaan PPK sudah rusak, maka bisa saja sampai selanjutnya juga akan rusak,” terang Firman.
Ia juga mengatakan bahwa surat pengaduan yang dibuat juga ditembuskan ke DPRD Tapteng, dan Bawaslu Provinsi.
Sebelumnya, KPU Tapteng langsung menggelar konfrensi pers pada Senin (12/12/2022) menanggapi tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.
KPU Tapteng membantah tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS. KPU Tapteng membantah tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.
Komisioner KPU Tapteng menyebut data yang beredar berisi dugaan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS merupakan informasi hoaks.
Komisioner KPU Timbul Panggabean menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menyebut siapa oknum di KPU Tapteng yang melakukan transaksional.
“Kita tidak ada melakukan transaksi, jadi kita menantang, jangan dengan bahasa dugaan, tapi tuding saja orangnya,” kata Timbul. (red)