Tapsel (Pewarta.co)-Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, Jumat (27/9/2024) buntut adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up pada perbelanjaan pupuk yang dilakukan para Kades.
Di kantor Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), massa LMPI mendesak Bupati agar mencopot oknum Kepala Dinas (Kadis) dan oknum Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta meminta Bupati agar mengevaluasi kinerja para Camat yang diduga terlibat korupsi Dana Desa, khususnya pengadaan pupuk di desa.
“Kami menduga oknum-oknum tersebut yang memiliki fungsi dalam pelaksanaan evaluasi, pelaporan administrasi PMD telah melakukan pembiaran bahkan diduga terlibat korupsi dana desa yaitu pada belanja pupuk yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” teriak Ketua LMPI Tapsel, Abdul Rahman Purba.
Dalam orasinya, dia juga meminta Bupati yang juga memiliki peran dalam menetapkan peraturan, pedoman teknis dan evaluasi tentang anggaran pendapatan belanja yang didanai oleh dana desa agar juga melakukan kroscek ke desa-desa.
“Apakah tujuan pengelolaan atau penggunaan dana desa sudah sesuai prioritas untuk pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Purba.
Purba, yang juga merupakan koordinator wilayah LMPI Tabagsel ini menyebutkan, terdapat perbelanjaan pupuk dengan menggunakan APBDes Tahun 2024 yang dilakukan para Kades dengan volume yang bervariasi seharga Rp1.100.000,- per zak nya. Jika dianalisa dan ditotalkan, perbuatan korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Setelah di kantor Bupati, aksi unjuk rasa dilanjutkan ke depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, disitu massa meneriaki agar pihak Kejari melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kadis, Kabid PMD dan seluruh Kades yang diduga terlibat mark up harga pupuk yang ditaksir hanya mencapai Rp.125 hingga 150ribu per zak nya.
Tidak itu saja, massa LMPI juga meminta Kejari Tapsel agar memanggil dan memeriksa pihak penyedia barang/jasa pengadaan pupuk, serta mendesak Kejari Tapsel agar melakukan proses dan tindakan hukum terhadap laporan-laporan masyarakat dalam kurun beberapa tahun ini.
“Kami meyakini Kejari Tapsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih sesuai ketentuan perundang undangan. Namun, sangat beralasan bagi kami untuk melanjutkan aksi ini di Kejatisu maupun di Kejagung bila tidak sesuai harapan kami nantinya,” kata massa menyatakan sikapnya.
Usai menyampaikan orasi yang ditanggapi langsung oleh Kasi Intel Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon, SH, massa LMPI secara resmi menyampaikan berkas laporan kemudian menyerahkannya lewat PTSP Kejari Tapsel untuk dapat diregistrasi. Di hadapan massa, Yandi Simbolon menegaskan akan meneruskan aspirasi dan berkas laporan LMPI ke pimpinan Kejari Tapsel.
Sementara itu, Kades Sibulele Kecamatan Batang Angkola berinisial GS yang tercatut dinilai tinggi melakukan perbelanjaan pupuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes nya, yakni dengan volume sebanyak 162 zak anggaran yang dibayarkan sebesar Rp.178.200.000, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, belum didapat keteranganya hingga berita ini diterbitkan. (Rts)