Tanjungbalai, (pewarta.co)
Personel Satpolair Polres Tanjungbalai kembali melaksankan patroli perairan demi menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai selama 1×12 jam, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB sampai Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Patroli dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Imigran Ilegal (PMI), barang yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai dan Ilegal fishing, PMI yang dibawa keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, serta barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan juga narkoba,” kata Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T. Sianturi.
Selain itu patroli juga bertujuan menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Seperti pada Minggu, (5/6/2022) sekitar pukul 04.37 WIB, kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 17,45191″ E = 99° 50′ 10,51404″. Kapal tersebut dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Hijir Ismail GT. 30 No. 2462 / Ppb, yang dinakhodai Rudi. Dokumen kapal lengkap selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang yang bermuatan fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” tukas AKP T. Sianturi.