Medan (Pewarta.co) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat capaian signifikan dalam aspek penegakan hukum sepanjang Semester I Tahun 2025.
Mulai dari kasus persekongkolan tender proyek PDAM hingga penyalahgunaan dominasi pasar digital oleh Google, merupakan langkah tegas KPPU dalam menindak berbagai praktik curang di dunia usaha.
Tercatat, hingga akhir Juni, KPPU telah menjatuhkan enam putusan dan satu penetapan terhadap berbagai pelanggaran persaingan usaha, dengan total denda mencapai lebih dari Rp220 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan persnya, Rabu (16/7/2025), mengatakan perkara paling mencolok pada periode ini adalah kasus dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui sistem pembayaran Google Play Store.
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar dalam kasus tersebut, menjadikannya yang tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.
Selain itu, KPPU juga menangani kasus persekongkolan tender pada proyek PDAM di Kabupaten Lombok Utara. Dalam perkara ini, para pelaku dijatuhi denda sebesar Rp12 miliar karena terbukti melakukan kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Saat ini, sembilan perkara lain sedang dalam proses persidangan di tingkat majelis, sementara dua perkara lainnya masih menunggu jadwal sidang.
Pihaknya menegaskan penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan terciptanya praktik usaha yang sehat dan transparan.
Salah satu kasus besar yang akan disidangkan dalam waktu dekat adalah dugaan kartel suku bunga oleh 97 platform fintech di Indonesia.
Dengan nilai pasar mencapai Rp1.650 triliun, perkara ini dinilai sebagai ujian serius bagi KPPU dalam merespons kompleksitas ekonomi digital yang terus berkembang.
Sidang perdana kasus kartel fintech dijadwalkan digelar pada pekan kedua Agustus 2025. KPPU menyatakan bahwa proses pembuktian akan dilakukan secara menyeluruh, mengingat skala pelaku yang luas dan dampaknya terhadap industri jasa keuangan digital nasional.
Langkah tegas KPPU ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan.
Di tengah tantangan konsolidasi pasar dan disrupsi teknologi, KPPU tetap konsisten memperkuat peran pengawasan dan perlindungan konsumen melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel. (gusti/red)