Medan (pewarta.co) – Aparat Pengamana Eksekusi Lahan Gabungan membubarkan diri menilai Pembacaan Eksekusi Lahan 17 hektar masi cacat hukum , Kamis ( 17 /7/2025 ).
Sempat membuat kebingungan media dengan tiba tiba aparatur Pengamanan gabungan membubarkan barisan serta membatalkan Pengamanan untuk Eksekusi 10 Gudang Pengangkutan di Jalan Almunium 1 Kel. Tanjung Mulia ,kec. Medan deli .
Kalau begini Ceritanya kami harus bubarkan barisan pengamanan karna yang di bacakan bukan objek 10 gudang namun Objek Seluas 17 hektar , Kami hanya pengamanan untuk Eksekusi 10 Gudang bukan 17 hektar , hal tersebut menjadi pembicaraan Aparatur Pengamanan di lokasi saat akan mengeksekusi objek perkara .
Hal senada juga dikatakan oleh PLT Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Wahyudi Rahman dalam himbauanya kepada masyarakat ” Kami hanya mengamankan Eksekusi 10 gudang bukan rumah Masyarakat yang ada di Linkungan 16,17 dan 20 . Jadi tidak ada penggusuran masyarakat. tegasnya .singkat
Di duga Cacat hukum Pihak Penggugat bermarga parinduri dan Pihak Pengadilan Negri medan tidak mau memberi keterangan walau Para awak media mewawancarai , dan hanya berkata Maaf .
Hal tersebut membuat Dugaan kuat kalau Ada Permainan dalam Perkara atau di sebut mafia tanah . Objek yang di Klaim oleh Pengadilan negri ( PN ) di miliki aliwaris bermarga Parinduri tersbut membuat banyak tokoh masyarakat berkomentar .
Hingga ( M 70 tahun ) Seorang Tokoh masyarakat Tanjung mulia angkat bicara ” Sejak tahun 1942 kakek dan Nenek Saya sudah mendiami Kampung Tanjung mulia ini termasuk Lingkungan 16, 17, 20 , di mana lahan seluas 17 hektar yang menjadi objek permasalahan ini .
Nenek saya Adalah Pahlawan Perjuangan kemerdekaan yang merebut kemerdekaan republik indonesia saat menjadi Perawat Para tentara perang kompi Kapten Legiman , dari tanjung mulia banyak yang mengungsi ke gunung tepatnya brastagi , sebelum merdeka tahun 1944 kami kembali merebut pulo brayan bengkel kreta api , hingga Sekarang , Nah bagai mana ceritanya tiba tiba marga parinduri itu bisa menguasai lahan yang kami tempati sekarang itu tidak masuk akal jelasnya dengan marah , sementara lihat lah situs sejarah di sini ada situs sejara nya di Tanjung mulia ini . ungkap tokoh masyarakat yang tidak ingin di sebut namanya .
Dalam pantauan media Tidak adanya keterangan dari fihak Penggugat menandakan adanya permainan mafia tanah yang jelas meresahkan masyarakat aparatur dan pemerintah Daerah harus sigap dan segera tangkap para pelaku yang meresahkan kehidupan masyarakat .( boim/red )