Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Di Duga Cacat Hukum Eksekusi di Batalkan Aparat Gabungan Tidak Mau di Benturkan ke Masyarakat Hingga Bubarkan Barisan 

Di Duga Cacat Hukum Eksekusi di Batalkan Aparat Gabungan Tidak Mau di Benturkan ke Masyarakat Hingga Bubarkan Barisan 

by NiahLubis
Jumat, 18 Juli 2025
in Medan, Sumut
21
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Aparat Pengamana Eksekusi Lahan Gabungan membubarkan diri menilai Pembacaan Eksekusi Lahan 17 hektar masi cacat hukum , Kamis ( 17 /7/2025 ).

Sempat membuat kebingungan media dengan tiba tiba aparatur Pengamanan gabungan membubarkan barisan serta membatalkan Pengamanan untuk Eksekusi 10 Gudang Pengangkutan di Jalan Almunium 1 Kel. Tanjung Mulia ,kec. Medan deli .

bacajuga

No Content Available

Kalau begini Ceritanya kami harus bubarkan barisan pengamanan karna yang di bacakan bukan objek 10 gudang namun Objek Seluas 17 hektar , Kami hanya pengamanan untuk Eksekusi 10 Gudang bukan 17 hektar , hal tersebut menjadi pembicaraan Aparatur Pengamanan di lokasi saat akan mengeksekusi objek perkara .

Hal senada juga dikatakan oleh PLT Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Wahyudi Rahman dalam himbauanya kepada masyarakat ” Kami hanya mengamankan Eksekusi 10 gudang bukan rumah Masyarakat yang ada di Linkungan 16,17 dan 20 . Jadi tidak ada penggusuran masyarakat. tegasnya .singkat

Di duga Cacat hukum Pihak Penggugat bermarga parinduri dan Pihak Pengadilan Negri medan tidak mau memberi keterangan walau Para awak media mewawancarai , dan hanya berkata Maaf .

Hal tersebut membuat Dugaan kuat kalau Ada Permainan dalam Perkara atau di sebut mafia tanah . Objek yang di Klaim oleh Pengadilan negri ( PN ) di miliki aliwaris bermarga Parinduri tersbut membuat banyak tokoh masyarakat berkomentar .

Hingga ( M 70 tahun ) Seorang Tokoh masyarakat Tanjung mulia angkat bicara ” Sejak tahun 1942 kakek dan Nenek Saya sudah mendiami Kampung Tanjung mulia ini termasuk Lingkungan 16, 17, 20 , di mana lahan seluas 17 hektar yang menjadi objek permasalahan ini .

Nenek saya Adalah Pahlawan Perjuangan kemerdekaan yang merebut kemerdekaan republik indonesia saat menjadi Perawat Para tentara perang kompi Kapten Legiman , dari tanjung mulia banyak yang mengungsi ke gunung tepatnya brastagi , sebelum merdeka tahun 1944 kami kembali merebut pulo brayan bengkel kreta api , hingga Sekarang , Nah bagai mana ceritanya tiba tiba marga parinduri itu bisa menguasai lahan yang kami tempati sekarang itu tidak masuk akal jelasnya dengan marah , sementara lihat lah situs sejarah di sini ada situs sejara nya di Tanjung mulia ini . ungkap tokoh masyarakat yang tidak ingin di sebut namanya .

Dalam pantauan media Tidak adanya keterangan dari fihak Penggugat menandakan adanya permainan mafia tanah yang jelas meresahkan masyarakat aparatur dan pemerintah Daerah harus sigap dan segera tangkap para pelaku yang meresahkan kehidupan masyarakat .( boim/red )

Related Posts

Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi
Sumut

Komitmen Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosilisasi Pelaksanaan Usulan Remisi

Jumat, 18 Juli 2025
Polsek Pekanbaru Kota Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Sumut

Polsek Pekanbaru Kota Gelar Jum’at Curhat, Dengarkan Aspirasi Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Jumat, 18 Juli 2025
IMP Seuramo Mekkah Dukung Investasi di Aceh untuk Kemajuan Daerah melalui PT PEMA
Medan

IMP Seuramo Mekkah Dukung Investasi di Aceh untuk Kemajuan Daerah melalui PT PEMA

Jumat, 18 Juli 2025
Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi
Medan

Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi

Jumat, 18 Juli 2025
ISMI : Indonesia Bakal Swasembada BBM, Kembali Jadi Anggota OPEC
Sumut

ISMI : Indonesia Bakal Swasembada BBM, Kembali Jadi Anggota OPEC

Jumat, 18 Juli 2025
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area Panen Raya Jagung
Sumut

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area Panen Raya Jagung

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani