Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PPP, Zulkifli Lubis mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah secara sembarangan. Peringatan ini dilontarkannya menyusul telah diberlakukannya Perda Kota Medan No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Jadi, kepada masyarakat jangan lagi buang sampah sembarangan, karena Perda Pengelolaan Sampah telah diberlakukan. Bila petugas mendapati masyarakat buang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi sesuai perda yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan 3 bulan,” terang Zulkifli dalam acara Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah yang digelar di Gg Coklat Jln Bajak IV Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (12/6/2018) yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga sekitar.
Diterangkannya, bila di lingkungan masyarakat tidak ada petugas pengambil sampah (Bestari) atau tidak ada tempat pembuangan sampah, masyarakat dapat menyampaikannya ke pihak kecamatan atau kelurahan setempat sebagai pihak yang menangani masalah sampah di wilayahnya masing-masing.
“Untuk masalah sampah, kita berkoordinasi dengan camat atau lurah setempat, karena mereka yang menangani masalah ini. Saya berharap, dengan adanya perda ini dapat mengatasi masalah sampah di Kecamatan Medan Amplas,” kata Zulkifli Lubis seraya berharap agar para Kepling juga berperan aktif ikut melakukan sosialisasi perda ini kepada warga.
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 jt. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 jt. (Dik/red)