Medan (Pewarta.Co) – Resedivis Lampos Hutauruk (41), terdakwa kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario BK 4912 ADK milik tetangga, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan melalui online teleconference, Selasa (15/06/2020).
Dalam Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imanuel SH MH, JPU Kejari Medan Rizkie A Harahap, SH menjerat terdakwa warga Jalan Matahari 6 Blok 6 Perumnas Helvetia Medan itu dengan Pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP.
Korban Zam Zam Jamilah, SH (45) dihadapan majelis hakim menjelaskan, terdakwa yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba itu, meminjam sepeda motor yang berada di rumah ibu mertuanya saksi korban Asmara Murni (75). Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan terdakwa, sehingga saksi korban melaporkan Lampos ke Polsek Helvetia.
Keterangan saksi korban diperkuat oleh keterangan saksi Asmara Murni.
“Ya benar pak hakim, sepeda motor tersebut dipinjam Lampos dari saya dan tidak dikembalikannya lagi, saya tunggu dan sudah coba hubungi terdakwa, namun tidak juga dikembalikannya,” jelas saksi.
Persidangan tersebut digelar tanpa menghadirkan terdakwa karena kondisi pandemi covid-19. Terdakwa hanya mengikuti persidangan dan diperiksa melalui teleconference. Dalam keterangannya, terdakwa yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba itu, telah meminjam sepeda motor dari saksi Asmara Murni pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 17.00 Wib, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikannya lagi.
Pengelepan sepeda motor itu juga diperkuat dengan keterangan pihak karyawan salah satu hotel di kawasan Jl Gatot Subroto Medan, bahwa terdakwa ada datang chek in di hotel nya dengan berboncengan Honda Vario Warna Hitam BK 4912 ADK pada Tanggal 15 Januari 2020 dan keesokan harinya pergi keluar hotel membawa kendaraan tersebut, dan tak berselang beberapa lama datang lagi dengan berjalan kaki, dan hal tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pemantau CCTV Hotel.
Berkaitan Hakim Imanuel melalui teleconprencenya mempertegas bahwa pengakuan hilang yang disampaikan si budak sabu tersebut, adalah akal akalannya saja.
“ Itu kan akal akalan kau aja mengatakan hilang dan akal akalan mu juga mau mengganti, kalo kau berniat baik, kau pulangkanlah sepeda motor korban dan kau gantilah melalui jaksa, biar ada keringanan hukumanmu, kalo tidak hukuman kau akan berat, “ tegas Hakim Imanuel kepada terdakwa Lampos.
Sebelumnya, sidang tersebut nyaris batal digelar, karena terdakwa yang mempunyai sederetan catatan kriminal kasus penggelapan dan narkoba itu, tidak ada ditemukan di Rutan Tanjung Gusta Medan tempat nya mendekam menjalani hukuman.
Bahkan Jaksa sempat kewalahan untuk terhubung dengan terdakwa.
“ Saya sudah coba hubungi pihak Rutan, tapi terdakwa Lampos tidak ada, mungkin karena menunggu digelarnya sidang terlalu lama, maka dia kembali ke dalam kamar/sel di dalam Rutan Tanjung Gusta, padahal petugas kita juga ada ditugaskan disana tapi itulah keadaannya, hal ini juga sering terjadi, bukan kali ini saja, terkadang jaringan atau sambungan telekonference terputus, eh terdakwa nya sudah nggak ada di tempat, “keluh Jaksa Rizkie kepada saksi korban.
Karena ketiadaan terdakwa di Rutan, Jaksa melaporkan kepada majelis hakim agar sidang ditunda hingga minggu depan, Namun keluarga saksi yang mendapat informasi dari pihak penyidik kepolisian bahwa terdakwa Lampos berada di Polsek Helvetia langsung menginformasikannya kepada Jaksa dan Hakim, sehingga Jaksa menghubungi pihak Polsek Helvetia untuk menghadirkan terdakwa Lampos agar mengikuti persidangan melalui telekonference.
“ Udah tahanan Jaksa si Lampos itu, masak Jaksa nggak tahu terdakwa Lampos ada disini,” ucap salah seorang petugas Polsek Helvetia.
Saksi sempat mempertanyakan kepada Jaksa mengapa Jaksa tidak mengetahui keberadaan terdakwa yang berada di Polsek Helvetia. Jaksa hanya menjelaskan bahwa keberadaan Lampos di Polsek Helvetia itu adalah titipan, karena seharusnya memang terdakwa Lampos ada di Rutan, namun pihak Rutan menolak terdakwa Lampos karena pandemi covid 19. Dan Jaksa mencoba memberikan alasan bahwa tadi ada miss komunikasi.
“ aduh tadi miss komunikasi, saya pikir lampos ada di rutan,’’ ucapnya sambil berlalu.
Seperti diketahui, kasus penggelapan yang dilakukan pria yang dijuluki “rembang abal abal pengedar sabu” yang selalu mengaku Benteng Polsek Helvetia itu sempat ramai menghiasi pemberitaan media online dan media cetak.
Kejahatan yang dilakukan pria luntang lantung, yang mana sebelumnya juga diadukan Ibu Ani Zulkifli YS warga Jalan Kemiri Sukadono ke Polsek Sunggal, karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega, leptop dan jutaan rupiah uang itu, modus nya nyaris serupa dalam setiap melancarkan aksinya yaitu pura pura meminjam yang akhirnya tak pernah dikembalikan lagi.
Aksi penggelapan serupa juga dilakukan Lampos Hutauruk kepada beberapa korban lainnya yak tak lain adalah tetangganya yakni Amrizal dan Bernat, dengan mengaku punya hubungan kedekatan dengan petinggi di kepolisian, Lampos meminta uang jutaan rupiah untuk pengurusan kasus kepada korban, setelah uang di berikan, ia pun menghilang dan muncul kembali untuk mencari mangsa selanjutnya.
Sementara secara terpisah Masyarakat Helvetia menyampaikan terimakasihnya kepada Kapolsek Helvetia yang telah menangkap pelaku yang selama ini selalu membuat keresahan masyarakat tersebut.
“ Trimakasih Pak Kapolsek Pak Hutahaean karena ketegasan bapaklah si Lampos yang selama ini merasa kebal hukum bisa ditangkap dan ditahan. Kami pun berharap kepada Jaksa dan Hakim di PN Medan untuk menuntut dan menjatuhi hukuman yang seberat beratnya kepada pelaku yang terkesan tak pernah jera masuk penjara itu, “ ujar warga dan korban lainnya. (avid/red)