Medan (pewarta.co) – Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku jaringan narkoba antar provinsi jenis sabu dan pil ekstasi di Medan.
Tidak tanggung-tanggung dari lokasi penyergapan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya pintu masuk Tol Amplas dan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, petugas Polrestabes Medan berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kilogram, 40 ribu butir pil ekstasi, ketamin sebanyak 6 kilogram, dua unit mobil mewah, dan satu timbangan elektrik.
Semua barang haram ini hendak diedarkan di Kota Medan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018) mengatakan, sangat bangga melihat kinerja petugas Polrestabes Medan tanpa henti mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Medan yang dikendalikan oleh para pelaku jaringan narkoba lintas provinsi.
“Dengan terungkapnya peredaran narkoba ini, wilayah Sumut bukan lintasan saja, namun sudah sebagai pengguna untuk merusak mental generasi bangsa yang ada di Sumut khususnya Kota Medan,” ujar Kapolda Sumut didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum.
Untuk itu, Kapoldasu berharap jajaran Polrestabes Medan lebih meningkatkan lagi untuk menggempur habis peredaran narkoba di Kota Medan. Kapoldasu yakin, peredaran narkoba di Medan tidak akan habis. Sebab jaringan narkoba tidak akan pernah menyerah untuk mengelabui petugas dengan cara apapun.
“Penutupan akhir tahun 2018 ini. Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkoba cukup besar yang hendak diedarkan di Kota Medan,” jelas Kapoldasu.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi mengaku, barang haram yang disita petugas Polrestabes Medan ini berasal dari Negara Malaysia masuk melalui Dumai dan diedarkan ke Kota Medan yang cukup banyak jumlah penduduknya di Indonesia.
Dadang juga mengakui, keberhasilan itu tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan masyarakat Kota Medan yang menginginkan peredaran narkoba bisa ditekan di Medan. Sehingga para pelaku jaringan narkoba yang sudah membawa barang haram di Kota Medan itu cepat tertangkap. “Ada empat pelaku jaringan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan,” tambahnya.
Kata Kapolrstabes dari pengembangan yang dilakukan itu, petugas berhasil menyita sabu sebanyak 3, 5 kilogram dari Bayu di kawasan Jalan Sei Situmandi pada tanggal 24 lalu.
Sedangkan pelaku yang lainnya bernama Pak Cik, saat ini masih dalam buruan petugas Polrestabes Medan. “Kita tindak tegas peredaran narkoba di Kota Medan,” ujarnya.
Keempat pelaku jaringan narkoba lintas provinsi itu masing – masing, Abdul Bayu, Junaidi Zulfan, Animal dan Aupek. “Para pelaku melanggar pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 yo Pasal 132 dari Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Kapolrestabes Medan. (Dedi/red)