Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – APS (pengedar) dan FS (bandar sabu) keduanya warga Wek IV,Batangtoru, Kecamatan Batangtoru,Kabupaten Tapanuli Selatan,Sumut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tapsel (14/5/2022).
Dari ke dua pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu-sabu, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus besar plastik kosong,1 unit handphone (HP) warna putih dan hitam,1 unit timbangan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp700 ribu.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhan Elhaj,SH.SIK.MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad membenarkan adanya penangkapan tersebut.
” Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dinMapolres Tapsel.” Ujar AKP Eddy Sudrajat. (Rts/red)