P.Sidimpuan (pewarta.co) – AN alias Korek (32), warga Jalan Sutan Panindoan, Gang Basilam Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Kembali ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kediamannya Rabu (27/5/2020) sekira pukul 17.00 wib.
Pria pengangguran itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan terkait kasus narkoba. Dari tersangka ditemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,7 gram.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Samailun Pulungan SH, kepada pewarta.co, Kamis (28/5/2020) menambahkan petugas juga berhasil mengamankan 7 bungkus plastik klip kosong, sebuah dompet kecil warna oranye, 2 buah sendok terbuat dari sedotan, dan sebuah alat isap sabu beserta kaca pirex. Terungkapnya sepak terjang Korek, berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah akibat ulahnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kasat. (Rts/red)