Padangsidimpuan (Pewarta.co) – HJ alias Kabang Umur 32 tahun, Pekerjaan Pengemudi becak motor, Agama Islam, Suku minang, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP (tamat), Alamat Jln. Sutan Maujalo Harahap Kelurahan sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan selatan Kota Padangsidimpuan dan Kedua ZB alias ZUL Umur 35 tahun, Pekerjaan Buruh, Agama Islam, Suku batak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP (tidak tamat), Alamat Jln. Sutan Maujalo Harahap Kelurahan sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan selatan Kota Padangsidimpuan ditangkap aparat kepolisian Polrws Padangsidimpuan terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I .
Kedua tersangka ditangkap di rumah kosong Jln Alboin Hutabarat Kelurahan Sidakkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan di amankan Personil Polres Padangsidimpuan, Kamis,27/5/21.
Barang Bukti yang diamankan 34 (tiga puluh empat) bungkus / amp kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) buah assoy warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruahan± 120 (seratus dua puluh) gram dan 1 (satu) pisau cater.
” Kedua terssangka beserta barang bukti telah diakankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” Uajar Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung,SH.MM. (Rts/red)