Padangsidimpuan (Pewarta.co) – RH (41) warga Gala-gala Torop, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua bekerja sebagai supir angkot diamankan petugas Polres Padangsidimpuan di depan showroom Yamaha Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diketahui mengantongi ganja seberat 2,65 Gram.
“Pada hari Selasa (20 April 2021) sekira pukul 17.00 WIB personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Aek Horsik Kecamatana Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi perkara memiliki, menguasai Narkotika golongan I jenis Ganja. Yang dilakukan oleh RH dengan menggunakan satu unit mobil angkot merek Mitsubishi pelat nomor BB 1567 LF warna merah,” ujar Kasat Narkoba Sammailun Pulungan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RH diamankan bersama barangbbukti di Popres Padangsidimpuan. (Rts/red)