Padangsidimpuan (pewarta.co) – Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan dua orang terkait kepemilikan Narkotik jenis Sabu. Keduanya masing masing AT warga Jalan Kapten F Tandean, Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, dan MNH rekan AT.
AT ditangkap dirumahnya Minggu (31/5) dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 buah dompet kecil berisi 8 paket narkotika golongan I jenis sabu.Aparat melakukan pengembangan dan menangkap MNH dan darinya ditemukan dompet kecil berisi 8 paket narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan laporan bahwa, rumah salah seorang tersangka sering dijadikan lokasi untuk memakai narkoba.
Selanjutnya, petugas dari Satnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan di lokasi dan menangkap AT.
Selain itu, personil Satnarkoba Polres Padangsidimpuan juga mengamankan seorang rekannya bernisial MNH. Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan laporan bahwa, rumah salah seorang tersangka sering dijadikan lokasi untuk memakai narkoba.
AKBP Juliani mengatakan kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut (Rts/red)