Sidimpuan (pewarta.co) – Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap 3 orang pelaku kasus narkoba jenis sabu sabu di tempat berbeda,Kamis (16/4) sekitar pukul 03.00 wib.
Pertama Tim Ops Narkoba menangkap IS (33) warga Silandit dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebuah dompet yang berisi total 13 bungkus plastik transparan diduga berisikan sabu seberat 2,7 gram, 3 plastik transparan kosong, dan sebuah sendok terbuat dari sedotan. Tak sampai disitu, sekira pukul 05.17 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan di sekitar rumah kontrakan di Kelurahan Silandit.
Saat tengah melakukan penyelidikan, petugas diberitahu masyarakat bahwa di dalam rumah kontrakan ada dua orang pria mencurigakan. Tak menunggu waktu lama, petugas pun menggrebek rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan, MAD (28) dan SHP (28).
Dari MAD, petugas berhasil menemukan sebungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,71 gram, 13 plastik klip transparan kosong, dan sebungkus kotak rokok merk In Mild. Sedangkan dari SHP, petugas menyita 2 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total 0,4 gram, 8 plastik klip kosong, dan sebungkus rokok merk Surya.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasatres narkoba AKP Sammailun Pulungan ketika ditemui media membenarkan adanya penangkapan ketiga pria diduga jaringan narkoba tersebut.
“Ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan,” ucap Kasat Narkoba. (Rts/red)