• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Rampok Sepeda Motor, Madan Mendekam di Sel

oleh NiahLubis
Minggu, 2 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Ramadhan alias Madan (20) penduduk Jalan TB Simatupang Gang. Tengku 15 Medan Sunggal terpaksa mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, ia terlibat perampokan sepeda motor Yamaha Mio plat BK 3349 ABS milik Syahrizal Notohasdinegoro (24) warga Jalan Sei Mencirim Dusun III payageli, Deliserdang.

bacajuga

Polsek Patumbak Tangkap 2 Terduga Curanmor

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Curanmor

Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Curanmor

Saat itu, korban yang tengah menunggu temannya di depan terminal bus Pinang Baris ditodong pisau oleh Madan bersama rekannya berinisial H yang tengah diburon petugas.

“Saat korban tengah asyik menunggu temannya di depan terminal Pinang Baris, pada Minggu, (11/6/2017) pelaku bersama rekannya mengancam korban dengan pisau agar menyerahkan sepeda motornya,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim I dan II ketika dikonfirmasi, Minggu, (2/7/2017).

Daniel menjelaskan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan sepeda motornya kepada kedua pelaku. Sejurus kemudian, kedua pelaku yang berhasil menguasai sepeda motor, langsung meninggalkan korban. Sementara itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal.

“Nah, petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap korban pada Rabu, (28/6/2017),” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Saat ini, Daniel menerangkan, pihaknya tengah fokus mencari rekan tersangka serta penadah barang hasil kejahatannya.

“Rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya tengah diburu. Begitu juga dengan penadahnya,” terang mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Selain itu, Daniel menambahakan, pihaknya masih mendalami apakah tersangka pernah terlibat dengan aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Pantuan di Mapolsek Sunggal, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Lebaran, Reuni 3 Dasawarsa Alumni SMARI ’87 Penuh Keceriaan

Berita Selanjutnya

Terungkap, Perampok di Pinang Baris Pernah Mencuri

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani