• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Rampok Pengemudi Ojek, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi 1 Ditembak

Rampok Pengemudi Ojek, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi 1 Ditembak

by NiahLubis
Senin, 5 Maret 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
121
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polsek Sunggal mengamankan sepasang kekasih dari hotel Milala, Jalan Medan – Binjai KM 13 saat bermesum ria.

Pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda ini ditangkap bersama satu rekannya karena merampok pengemudi Ojek, Sheanvier (21) warga Dusun X Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari Sabtu 24 Pebruari 2018 silam.

bacajuga

Perampok HP Polisi di Pintu Tol Bandar Selamat Ditembak: Tekab Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku

Mayat Perampok Toke Emas di Paluta Dijemput Keluarga

Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Karena melawan saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti, satu tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin, (5/3/2018) menyebutkan, para pelaku yang dimaksud ialah Bambang Sewindu (35) penduduk Jalan Jati Pasar 4 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Dina Wardani (21) warga Jalan Rumbia Gang Keluarga Binjai dan Jurman, (37) warga Jalan Medan-Binjai KM 19 Kecamatan Binjai Timur.

Nama teratas terpaksa dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan saat berupaya kabur ketika dibawa pengembangan kasus.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan terungkapnya kasus ini setelah petugas yang menerima laporan korban menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Peristiwa perampokan terjadi ketika korban diminta Dina mengantarkannya ke Hotel Surya Indah di Jalan Binjai pada Sabtu malam tersebut,” kata Kompol Wira di Mapolsek Sunggal.

Lanjut Wira menjelaskan, di tengah perjalanan, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke kawasan Sei Mencirim.

Korban yang tidak merasa curiga langsung memutar arah sepeda motornya menuju mencirim.

“Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Telaga Sari, Desa Telaga Sari Sunggal, Windu dan Jurman sedang berdiri di pinggir jalan langsung memanggil Dina dan Dina yang berada di boncengan sepeda motor meinta korban untuk menghentikan laju kendaraannya,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Diungkapkan Wira, karena telah merencanakan perampokan itu, Windu langsung menuding korban sebagai pacar Dina. Karena Dina bukan pacarnya, korban tidak mengakuinya dan hal itu membuat Windu berang dan menampar pipi korban sebanyak tiga kali seraya meminta korban untuk menyerahkan kunci sepeda motornya.

“korban sempat mempertahankan sepeda motornya. Namun karena saat itu Jurman yang tengah menghunus parang mengancam membuat korban ketakutan dan melarikan diri meninggalkan sepeda motornya untuk dibawa para pelaku,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Tidak terima kehilangan barang miliknya, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal.

“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Hotel Milala pada hari Sabtu 3 Maret 2018 kemarin dan mengamankan sepasang kekasih tersebut,” imbuhnya.

Hasil interogasi, kata Wira, diperoleh informasi bahwa satu tersangka lagi yang terlibat dalam perampokan tersebut tengah berada di kota Binjai.

“Tidak ingin buruan kita kabur, petugas langsung menuju Binjai dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Tetapi saat akan dibawa mencari barang bukti, Windu melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya,” tandas Wira.

Usai diamankan, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan pelaku berikut barang bukti hinda Supra X 125 plat BK 3595 ACT alngusng digelandang ke Mapolsek Sunggal.

“Imbas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e Jo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini. (Jam/red)

Related Posts

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan
Medan

Pemprov Sumut Sambut Baik Rencana Pembangunan Lapas Asahan

Rabu, 1 Oktober 2025
Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi
Medan

Pemprov Sumut Terus Berkomitmen Cegah Korupsi

Rabu, 1 Oktober 2025
Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi
Medan

Penerima MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

Rabu, 1 Oktober 2025
Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Medan

Rutan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025
Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani