• Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, 2 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pungli 200 Juta, Mantan Kapolsek Sukaramai Divonis 1 Tahun Penjara

oleh NiahLubis
Rabu, 3 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sidang perkara yang dilaksanakan selasa, (7/5/2017) perihal dugaan pungutan liar senilai Rp 200 juta yang dilakukan Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukaramai, Kabupaten Phakpak Bharat, AKP Longser Sihombing, di Ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, memberikan hasil Vonis satu tahun penjara.

Saat berlangsung sidang, Ketua Majelis Hakim, Sontan Marauke Sinaga mengatakan, dalam amar putusan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

bacajuga

Polsek Medan Baru Amankan 2 Terduga Pungli

Komisi I: Pungli masih warnai pengurusan Adminduk di Medan

Parkir Liar di Kawasan Sukaramai Terkesan Dibiarkan

“Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu lebih subsider, maka terdakwa dijatuhi 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sontan dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Sontan juga mengatakan, bahwa masa penahanan akan dikurangi dari masa yang sudah dijalani sebelumnya.

“Menyatakan masa penahanan terdakwa, akan dikurangi dari masa tahanan yang sudah dijalani,” sebut Sontan sembari menutup sidang dengan mengetok palu.

Saat terdakwa, Longser ditanya Hakim mengenai apakah penerimaan jatuhan vonis, Longser diwakili Penasihat Hukumnya menyatakan terima. Sementara itu
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri mengatakan, pikir-pikir dahulu. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Andri sebelumnya, yakni menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dan dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara,” ujar Andri dalam tuntutannya, Jumat (7/4/2017) lalu.

Diketahui, sebelumnya Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hydro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Phakpak Bharat.

Agar permasalahan selesai, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp200 juta, dengan dalih uang tersebut untuk Kapolres Phakpak Bharat.

Atas dasar itulah Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Selanjutnya pada September 2016, Kapolsek Sukaramai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Propam Polda Sumut dengan barang bukti uang Rp200 juta di SPBU kawasan Jalan Kapten Sumarsono, Medan. (red)

Facebook Comments
Tags: denda 50 jutamantan kapolsekpunglivonis satu tahun penjara
Berita Sebelumnya

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Komisi III DPR RI Di Bandara Kualanamu

Berita Selanjutnya

Unjuk Rasa di Jamin Ginting Sebabkan Jalan S Parman Macet

BeritaLainnya

Medan

Casis SMA Pradita Dirgantara Jalani Tes Psikologi di Lanud Soewondo

Selasa, 2 Maret 2021
Teks foto: Anggota DPRD Langkat saat sidak ke lokasi Galian C Ilegal
Nasional

Anggota DPRD Langkat Sidak Temukan Galian C Ilegal di Dusun Jati

Selasa, 2 Maret 2021
Nasional

DPD GPMN OKI Benarkan ADM Rp 30 Ribu Sebagai Syarat Jadi Anggota Koperasi Mandiri

Selasa, 2 Maret 2021
Nasional

Jailani: GPMN OKI Hanya Bertugas Membantu Masyarakat Mengajukan BPUM UKM

Selasa, 2 Maret 2021
Nasional

Usai dilantik, Bupati Panca Siap Wujudkan Ogan Ilir Bangkit Menuju Sejahtera

Selasa, 2 Maret 2021
Sumut

Satlantas Tindaklanjuti Kebijakan Kapolri, Sampaikan Imbauan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Selasa, 2 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Casis SMA Pradita Dirgantara Jalani Tes Psikologi di Lanud Soewondo

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Casis SMA Pradita Dirgantara Jalani Tes Psikologi di Lanud Soewondo

Selasa, 2 Maret 2021
Teks foto: Anggota DPRD Langkat saat sidak ke lokasi Galian C Ilegal

Anggota DPRD Langkat Sidak Temukan Galian C Ilegal di Dusun Jati

Selasa, 2 Maret 2021

DPD GPMN OKI Benarkan ADM Rp 30 Ribu Sebagai Syarat Jadi Anggota Koperasi Mandiri

Selasa, 2 Maret 2021

Jailani: GPMN OKI Hanya Bertugas Membantu Masyarakat Mengajukan BPUM UKM

Selasa, 2 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Casis SMA Pradita Dirgantara Jalani Tes Psikologi di Lanud Soewondo

Selasa, 2 Maret 2021
Teks foto: Anggota DPRD Langkat saat sidak ke lokasi Galian C Ilegal

Anggota DPRD Langkat Sidak Temukan Galian C Ilegal di Dusun Jati

Selasa, 2 Maret 2021

DPD GPMN OKI Benarkan ADM Rp 30 Ribu Sebagai Syarat Jadi Anggota Koperasi Mandiri

Selasa, 2 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani