• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 5 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pungli 200 Juta, Mantan Kapolsek Sukaramai Divonis 1 Tahun Penjara

oleh NiahLubis
Rabu, 3 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Sidang perkara yang dilaksanakan selasa, (7/5/2017) perihal dugaan pungutan liar senilai Rp 200 juta yang dilakukan Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukaramai, Kabupaten Phakpak Bharat, AKP Longser Sihombing, di Ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, memberikan hasil Vonis satu tahun penjara.

Saat berlangsung sidang, Ketua Majelis Hakim, Sontan Marauke Sinaga mengatakan, dalam amar putusan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

bacajuga

Wakapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari Irwasda Polda Sumut

Binmas Polrestabes Medan Ajak Lurah Denai Berantas Pungli dan Narkoba 

Oknum Kepling di Medan Denai Diduga Lakukan Pungli

“Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu lebih subsider, maka terdakwa dijatuhi 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sontan dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Sontan juga mengatakan, bahwa masa penahanan akan dikurangi dari masa yang sudah dijalani sebelumnya.

“Menyatakan masa penahanan terdakwa, akan dikurangi dari masa tahanan yang sudah dijalani,” sebut Sontan sembari menutup sidang dengan mengetok palu.

Saat terdakwa, Longser ditanya Hakim mengenai apakah penerimaan jatuhan vonis, Longser diwakili Penasihat Hukumnya menyatakan terima. Sementara itu
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri mengatakan, pikir-pikir dahulu. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Andri sebelumnya, yakni menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dan dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara,” ujar Andri dalam tuntutannya, Jumat (7/4/2017) lalu.

Diketahui, sebelumnya Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hydro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Phakpak Bharat.

Agar permasalahan selesai, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp200 juta, dengan dalih uang tersebut untuk Kapolres Phakpak Bharat.

Atas dasar itulah Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Selanjutnya pada September 2016, Kapolsek Sukaramai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Propam Polda Sumut dengan barang bukti uang Rp200 juta di SPBU kawasan Jalan Kapten Sumarsono, Medan. (red)

Berita Sebelumnya

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan Komisi III DPR RI Di Bandara Kualanamu

Berita Selanjutnya

Unjuk Rasa di Jamin Ginting Sebabkan Jalan S Parman Macet

BeritaLainnya

Medan

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023
Sumut

Syarwani Sebut Relawan Sahabat Anies adalah Mereka yang Terpanggil dan Bergerak

Minggu, 5 Februari 2023
Hukum

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

Medan Bakal Punya Sanitary Landfill, Baskami Ajak Ibu-ibu Memilah Sebelum Buang Sampah

Minggu, 5 Februari 2023
Medan

70 Orang Ikuti Pangkas Gratis di Pasar Titi Kuning

Sabtu, 4 Februari 2023
Medan

Musprov Porserosi Sumut 15 Pebruari

Sabtu, 4 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

3 Rumah Dilalap si Jago Merah di Desa Labuhan Rasoki,Padangsidimpuan

Minggu, 5 Februari 2023

Pelaksanaan MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023 Berjalan Sukses dan Lancar

Minggu, 5 Februari 2023

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023

Desa Perkebunan Gunung Melayu Menjadi Juara Umum Pada MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023

Minggu, 5 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

3 Rumah Dilalap si Jago Merah di Desa Labuhan Rasoki,Padangsidimpuan

Minggu, 5 Februari 2023

Pelaksanaan MTQ dan Festival Seni Qasidah Tingkat Kecamatan Rahuning Tahun 2023 Berjalan Sukses dan Lancar

Minggu, 5 Februari 2023

6 Pelajar Anggota Geng Motor Diringkus Tim PRC Samapta Polda Sumut

Minggu, 5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani