Medan (pewarta.co) – Sidang perkara yang dilaksanakan selasa, (7/5/2017) perihal dugaan pungutan liar senilai Rp 200 juta yang dilakukan Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukaramai, Kabupaten Phakpak Bharat, AKP Longser Sihombing, di Ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, memberikan hasil Vonis satu tahun penjara.
Saat berlangsung sidang, Ketua Majelis Hakim, Sontan Marauke Sinaga mengatakan, dalam amar putusan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
“Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu lebih subsider, maka terdakwa dijatuhi 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar Sontan dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Sontan juga mengatakan, bahwa masa penahanan akan dikurangi dari masa yang sudah dijalani sebelumnya.
“Menyatakan masa penahanan terdakwa, akan dikurangi dari masa tahanan yang sudah dijalani,” sebut Sontan sembari menutup sidang dengan mengetok palu.
Saat terdakwa, Longser ditanya Hakim mengenai apakah penerimaan jatuhan vonis, Longser diwakili Penasihat Hukumnya menyatakan terima. Sementara itu
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri mengatakan, pikir-pikir dahulu. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Andri sebelumnya, yakni menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dan dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara,” ujar Andri dalam tuntutannya, Jumat (7/4/2017) lalu.
Diketahui, sebelumnya Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hydro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Phakpak Bharat.
Agar permasalahan selesai, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp200 juta, dengan dalih uang tersebut untuk Kapolres Phakpak Bharat.
Atas dasar itulah Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Selanjutnya pada September 2016, Kapolsek Sukaramai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Propam Polda Sumut dengan barang bukti uang Rp200 juta di SPBU kawasan Jalan Kapten Sumarsono, Medan. (red)