Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Delitua berhasil mengungkap komplotan (sindikat) kasus pencurian kendaraan sepeda motor. Selain mengungkap kasus itu, pelaku bernama, Andi Rifai (24) warga Jalan Bahagia Gg Sedari No 3, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru terpaksa diberikan hadiah timah panas, karena mencoba melarikan diri.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH kepada wartawan, Senin (7/8/2017) menjelaskan, sebelum menjalani aksinya, Senin (3/7/2017) sekira pukul 03.00 Wib, para pelaku berkumpul di base-camp tempat biasa pelaku berkumpul.
Kemudian sambung Wira, dengan mengendera 2 (dua) motor pelaku melakukan pencurian sepeda motor di Perum Bekala asri.
“Caranya, pelaku (Andi-red) dibonceng dengan rekanya berinisial G dan pelaku Sisu berboncengan dengan rekanya berinisial A. lalu para pelaku masuk ke Perumahan Bekala Asri dan mengambil sepeda motor sebanyak 4 (empat) unit yg berada di perumahan tersebut secara bergantian. Tetapi, tanpa disadari pelaku, aksi terekam cctv,” kata Wira, Senin (7/8/2017).
Adapun sepeda motor yang hilang dicuri pelaku adalah milik, Rosmeir Sipahutar, Josua Ompusunggu dan Monaris Siagian. Hingga akhirnya, dari hasil rekaman CCTV, Polsekta Delitua kemudian berhasil menangkap pelaku yakni, Andi Rifai bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat.
Lebih lanjut Wira memaparkan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu terduga maling sepeda motor tersebut sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel jalan Luku 1. Kemudian oleh pihaknya langsung mendatangi dan berusaha menangkap pelaku.
“Saat pelaku melihat kedatangan polisi, tersangka berusaha melarikan diri. Melihat tersangka melarikan diri, anggota kita melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga anggota melumpuhkan pelaku dengan cara menembak pada arah bagian paha tersangka,” ujar Wira.
Selain tersangka yang diamankan, A, G, SISU juga berhasil ditangkap pihak Polsekta Delitua. Dari hasil interogasi Polsekta Delitua, para pelaku pencurian kendaraan bermotor ini telah beraksi di 15 lokasi, yakni, Wilayah Hukum Delitua diantaranya di, Perumahan Bekala Asri pada bulan Juni 2017 dan motor yang diambil yakni Honda Beat PoP, Honda beatv, Vario, CBR, Mio.
Sedangkan di Jalan Jamin Ginting Gg Pinem pada bulan Juli 2017 dengan mencuri Honda Revo dan 2 (dua) unit Honda Beat di Komplek Villa Prima Jalan Flamboyan Raya Gg Jambu Blok B1, B4 dan C9 dengan mencuri 2 (dua) unit Honda Beat dan Vario.
Kemudian di Jalan Karya Wisata samping Indomaret sekira bulan Februari 2017 para pelaku mencuri Honda Vario Putih. Lalu di jalan AH Nasution Gg Sini Suka pada bulan Juni 2017, mencuri 1 (satu) unit Yamaha Vixion Merah, dan di jalan Pintu Air 4 Gg Kubah sekira bulan Mei 2017, mencuri 1 (satu) unit Yamaha Vixion Hitam, kemudian lagi di Jalan Pintu Air 4 Sebelum Simpang Dencon pada Februari 2017, mencuri 2 (dua) unit sepeda motor Vario dan 1 (satu) unit Mio.
Sementara itu di wilayah hukum Sunggal, sindikat ini juga mencuri bersaksi di Jalan Ngumban Surbakti Perumahan dekat Basarnas pasar 8 sekira bulan Juni 2017, mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion. Di Jalan Sembada 4 sekira bulan Januari 2017 mencuri sepada motor Honda Blade, dan di Jalan Ngumban Surbakti pasar 8 di rumah kontrakan sekira bulan juni 2017 mencuri Honda Beat. Kemudian di Jalan Setia Budi Ring Road sekira bulan Februari 2017, mencuri sepeda motor Suzuki Ts. Lalu di Jalan Ngumban Surbakti pasar 8 Simpang Basarnas mencuri 1 (satu) unit spd motor CBR berwarna putih.
Untuk di wilayah hukum Medan Baru, tepat di depan Pintu 4 Kampus USU/Kos-kosan sekira bulan Juni 2017, mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. Di Jalan Berdikari, Padang Bulan sekira bulan Januari 2017, mencuri 1 (satu) unit sepada motor Honda Supra X 125, dan di Jalan Bahagia Pasar 3 Padang Bulan, sekira bulan Mei 2017 mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Vario dan 1 (satu) unit Mio.
Sementara itu di wilayah hukum Sunggal, sindikat ini juga mencuri bersaksi di Jalan Ngumban Surbakti Perumahan dekat Basarnas pasar 8 sekira bulan Juni 2017, mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion. Di Jalan Sembada 4 sekira bulan Januari 2017 mencuri sepada motor Honda Blade, dan di Jalan Ngumban Surbakti pasar 8 di rumah kontrakan sekira bulan juni 2017 mencuri Honda Beat. Kemudian di Jalan Setia Budi Ring Road sekira bulan Februari 2017, mencuri sepeda motor Suzuki Ts. Lalu di Jalan Ngumban Surbakti pasar 8 Simpang Basarnas mencuri 1 (satu) unit spd motor CBR berwarna putih.
Untuk di wilayah hukum Medan Baru, tepat di depan Pintu 4 Kampus USU/Kos-kosan sekira bulan Juni 2017, mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. Di Jalan Berdikari, Padang Bulan sekira bulan Januari 2017, mencuri 1 (satu) unit sepada motor Honda Supra X 125, dan di Jalan Bahagia Pasar 3 Padang Bulan, sekira bulan Mei 2017 mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.(red)