Medan (pewarta.co) – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Sumatera Utara, berhasil mengusung kasus perdagangan anak yang terjadi sejak 2010 hingga 24 Juli 2017.
“Perdagangan anak itu dilakukan secara berantai melibatkan barang orang. Kasus itu berawal dari bantuan persalinan terhadap orangtua anak yang kemudian diperdagangkan,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (7/8/2017).
Dijelaskan Rina, kasus itu terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 134 / VII / 2017 / SU / Simal / Sek TJawa, tanggal 31 Juli 2017, dengan pelapor Ralus Siahaantentang terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak dan atau adopsi ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 79 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kasus itu berawal dari Huta Aek Liman Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun pada tahun 2010 dan terakhir terjadi pada Senin (24/7/2017) sekira pukul 22.00 WIB, di Huta VIII Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini, pemerintah sebagai korban.
Diketahui, terang Rina, tersangka Lentina Panjaitan alias Bunga telah tiga kali melahirkan anak. Anak pertama, persalinannya dibantu tersangka Hot Mariana Br Manurung pada 2013, dan anaknya diberikan kepada tersangka Muda Ijin Sidabutar yang diberi nama Togi Parulian Sidabutar.
Anak kedua dilahirkan pada 2016, persalinannya dibantu tersangka Hot Mariana Br Manurung. Anak itu dijual kepada marga Sinaga dan dibawa ke Batam. Sedangkan anak ketiganya dilahirkan pada Minggu (23/7/2017) sekira pukul 21.30 WIB, di praktek Bidan E Br Simanjuntak. Persalinannya dibantu bidan Ernani Br Simanjuntak dandan bidan Eni Putri Ayu Sinurat. Anaknya dijual kepada pasutri Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp 15.000.000.
Selanjutnya, tersangka Eni Putri Ayu Sinurat membatu persalinan anak ketiga tersangka Lentina Panjaitan alias Bunga pada Minggu (23/7/2017). Tersangka Eni juga membantu menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan Bunga kepada Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp 15.000.000, pada Senin (24/7/2017) di Huta VIII Desa HutaPadang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge KabupatenAsahan.
Selain itu, tersangka Ernani Nofrida Br Simanjuntak membantu persalinan anak ketiga Bunga pada Minggu (23/7/2017) sekira pukul 21.30 WIB, dan membantu menjual bayi perempuan yang baru dilahirkan tersebut kepada Periyadi dan Rosdiana dengan harga Rp. 15.000.000, pada Senin (24/7/2017), di Huta VIII Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Hot Mariana Br Manurung, berprofesi sebagai dukun beranak mengaku bidan membatu persalinan beberapa orang pelayan kafe Aek Liman dan ibu hamil sejak tahun 2010 masing-masing bernama Lentina Panjaitan alias Bunga Putri, Kunung, Boru Manik dan Jur Br Nasution serta Nurselma Br Rumapea.
“Kesemua anak dari pelayan kafe yang dibantunya melahirkan diberikan kepada orang lain,” terang Rina.
Sedangkan tersangka Rosdiana, membeli bayi perempuan yang dilahirkan tersangka Lentina Panjaitan dengan harga Rp 15.000.000 pada Senin (24/7/2017) sekira pukul 22.00WIB, di Huta VIII Desa Huta Padang Kecamatan BandarPasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Tersangka Periyadi berperan membeli bayi perempuan yang dilahirkan tersangka Lentina Panjaitan dengan harga Rp 15.000.000 pada Senin (24/7/2017) di Huta VIII Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Tersangka Nurselma Br Rumapea alias Rumpet melahirkan pada 10 Juli 2010. Persalinannya dibantu dukun beranak Hot Mariana Br Manurung. Anak yang dilahirkannya diberikan kepada tersangka Toti Holong Sinaga dan istrinya Molina Br Simanjuntak alias Mak Valen untuk dirawat karena tidak sanggup membiayai persalinannya.
Tersangka Toti Holong Sinaga mengasuh anak yang dilahirkan tersangka Nurselma Br Rumapea sejak 12 Juli 2010 dan anak tersebut diberinama Valentina Sinaga.
Tersangka Molina Br Simanjuntak alias Mak Valen berperan mengasuh anak yang dilahirkan tersangka Nurselma Br Rumapea sejak 12 Juli 2010, anak tersebut diberinana Valentina Sinaga.
“Tersangka Trisno Rawadi Napitupulu alias Pak Kipen, berperan membeli dan mengasuh seorang anak bayi laki-laki dari tersangka Hot Mariana Br Manurung pada 14 Februari 2014 dengan harga pembelian Rp 7.000.000,-,” kata Rina.
Tersangka Lamria Tamba, selaku pembeli dan pengasuh seorang anak bayi laki-laki dari tersangka Hot Mariana Br Manurung pada 14 Februari 2014 dengan harga Rp 7.000.000,-.
Terakhir, tersangka Muda Ijin Sidabutar alias Pendek, berperan mengaduh dan membesarkan anak pertama tersangka Lentina Panjaitan alias Bunga sejak melahirkan anak pertamanya pada 2013 lalu.
“Terhadap para tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditahan di RTP Polsek Tanah Jawa,” pungkas Rina menambahkan, polisi menyita barang bukti satu lembar surat pernyataan untuk adopsi anak, tanggal 24 Juli 2017 ditandatangani Periyadi dan Lentina Panjaitan. (red)