Medan (pewarta.co) – Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal mengamankan 10 orang pecandu narkotika jenis sabu.
Semuanya ditangkap saat sedang pesta sabu di Jalan Balai Desa Gang. Akhtaruno Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Dari lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip kecil sabu, dua buah skop untuk sabu, dua buah bong, mancis dan kaca pirek.
Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Sabtu, (29/7/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah
Haris Prayugo (21) penduduk Jalan Balai Desa Gang. Randu Desa Sunggal Kanan Deliserdang, Fujiono (23) warga Jalan Balai Desa Gang. Randu Desa Sunggal Kanan Deliserdang, Heri Dermawan (22) warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan Deliserdang, Bayu Pratama (23) warga Jalan Seroja Gang. Jambu Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Muhammad Devi (23) warga Jalan Balai Desa Gang. Elektronik Desa Sunggal Deliserdang, Roni Setiawan (23) warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Hendra Irwansyah (22) warga Jalan Balai Desa Gang. Attaruno Sunggal Kanan, Deliserdang, Sukma Radani (25) warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan, Deliserdang, Junaidi (35) warga Jalan Balai Desa Gang. Suri Desa Sunggal Deliserdang dan Agunawan (28) warga Jalan Balai Desa Gang. Randu Sunggal Kanan, Deliserdang.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Plt Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan, para tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan kediaman tersangka Hendra Irwansyah kerap dijadikan tempat bermain judi dan mengkonsumsi narkotika. “Berangkat dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Kompol Daniel, Sabtu, (29/7/2017).
Selanjutnya, Daniel menjelaskan, petugas langsung melakukan penggerebekan. Tidak tangung – tanggung, 10 orang yang tengah pesta sabu diamankan. “Saat digerebek, para tersangka tengah bermain judi sambil mengkonsumsi sabu,” jelas Daniel.
Selanjutanya, Daniel menambahkan, para pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Imbas perbuatannya, para pecandu tersebut dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)