Medan (pewarta.co) – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus pencurian Emas milik Desi Br Simbolon yang hilang pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Tersangka adalah CFS yang merupakan pacar korban sendiri. Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 di tempat Kost pelaku.
Dan setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Gelang Emas milik korban, dan mengatakan barang itu dia simpan di kost pelaku. Dan juga menerangkan kalau sebahagian barang emas itu sudah digadaikan kepada seseorang berinisial P.
Mendengar pengakuan tersangka petugas langsung meluncur ke kediaman P, namun setibanya petugas di rumah P, rumah dalam keadaan kosong tanpa ada penghuninya.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan SH, MH, melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan SH, membenarkan atas penangkapan tersangka pencurian Emas tersebut.
“Iya benar, sekarang tersangka beserta barang bukti berupa Satu buah gelang emas milik korban serta baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibeli tersangka dari hasil curian sudah di boyong ke komando guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ridwan.
Dijelaskanya, kalau tersangka dijerat sebagaimana di maksud dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. (Dedi/red)