Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Delitua membekuk dua kawanan maling kambuhan, Jumpa Rezeki Surbakti alias Juri (42) warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo dan Efendi Sinungkaban (45) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Bulu, Kabupaten Karo, Senin (3/7/2017).
Kedua tersangka ditangkap setelah mencuri harta benda korban, Merlinta Br Sembiring (24) warga Desa Bukit, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo saat tidur di rumah kakak korban Jalan Parang III No 20, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (1/7/2017) kemarin.
“Kedua pelaku mencuri saat korban tidur dirumah kakaknya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 (satu) unit Hp warna putih merk OPPO New 7 dan 1 (satu) unit Hp warna biru merk Samsung Galaxy S 5 dan 1 (satu) buah tas sandang berisikan pakaian dan susu bayi dan 1(satu) buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 1 (satu) buah ATM BRI an. Sagita Ginting,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK, SH,MH, Selasa (4/7/2017).
Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap dikawasan Jalan Pales VII Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kedua tersangka mengakui mereka berdua yang mengambil barang-barang milik korban dengan cara mengoyak kawat nyamuk pintu besi rumah kakak korban. (red)