Medan (pewarta.co) – Malang tidak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Seperti inilah nasib apes yang dialami, Latus Valentino Pakpahan (27) warga Jalan Setia Budi Pasar 2 Gang Saroha No 10 Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Pasalnya, belum lagi menikmati hasil curian sepeda motor korbannya, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua.
Tersangka diringkus sesaat melakoni aksi pencurian sepeda motor (sepmor) milik korban, Rendara Alponso Sitorus. SH (38) warga Jalan Bunga Raya Perum Torganda Griya Asam Kumbang, Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (4/7/2017) siang.
“Ketika berada didalam rumah, korban mendengar gongongan anjing peliharaannya. Kemudian, korban mengintip dari dalam rumah dan melihat pelaku masuk kedalam pekarangan rumah korban, lalu tersangka mengeluarkan kunci T yang disimpannya dan kemudian menggeser sepeda motor milik korban,” kata kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, SIK, Rabu (5/7/2017).
Korban yang melihat sepeda motor Yamaha Mio No Pol BK 5202 VAN miliknya akan dibawa kabur tersangka, oleh korban diteriaki maling.
“Saat korban meneriaki tersangka maling, petugas Opsnal Polsek Delitua yang melintas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No Pol Bk 5207 VAN dan 1 (satu) buah kunci leter T juga 1 (satu) buah tas sandang warna hitam milik tersangka yang berisikan 7 (tujuh) buah obeng,” ujar Wira.
Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku aksi pencurian sepeda motor (curanmor) sudah 2 (dua) kali dilakoni tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan aksinya sudah yang kali kedua dilakoni,” sebut Wira.(red)