Tanjungbalai (pewarta.co) – Kantongi sabu, WP alias Wenda (30) warga Jalan Inpres Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (7/1/2021) sore.
Tersangka WP dibekuk di Jalan Keren Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung), Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita 3 bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 1 buah dompet warna merah, 1 lembar kertas timah rokok, dan 1 buah kotak rokok sempurna.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan di Jalan Letjen Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung) tersangka memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik ternyata benar, maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat tersangka dibekuk, barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berada didalam kantong celana kanan belakangnya, dan setelah digeledah petugas kembali menemukan diduga narkotika jenis sabu dikantong celana depan sebelah kiri tersangka.
Lalu, petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tegasnya. (red)