• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut

Kantongi Sabu, Warga Teluk Nibung Dibekuk Polisi

by NiahLubis
Jumat, 8 Januari 2021
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (pewarta.co) – Kantongi sabu, WP alias Wenda (30) warga Jalan Inpres Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (7/1/2021) sore.

Tersangka WP dibekuk di Jalan Keren Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung), Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

bacajuga

Simpan 20 Paket Sabu, Warga Tarutung Dibekuk Polisi

Pelempar Kaca Mobil di Pintu Tol Bandar Selamat Dibekuk Polisi

Curi Pinang Kering, 2 Sekawan Ditangkap 3 Diburon

Barang bukti yang disita 3 bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 1 buah dompet warna merah, 1 lembar kertas timah rokok, dan 1 buah kotak rokok sempurna.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan di Jalan Letjen Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung) tersangka memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik ternyata benar, maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat tersangka dibekuk, barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut berada didalam kantong celana kanan belakangnya, dan setelah digeledah petugas kembali menemukan diduga narkotika jenis sabu dikantong celana depan sebelah kiri tersangka.

Lalu, petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tegasnya. (red)

Previous Post

Terkait Rencana Pelantikan, Pengda JMSI Diterima Ketua DPRD Provinsi Sumsel

Next Post

Ketua Prolegda DPRD Medan Ajak Warga Beri Masukan Pembentukan Perda

Related Posts

Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

25 Personil Bintara Baru di Polres Padangsidimpuan Diterima Kapolres

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Aipda J Butarbutar, Bhabinkamtibmas Desa Tinjoman Sampaikan Bahaya Karhutla

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Puluhan Generasi Muda yang Berasal dari Naposo Nauli Bulung Bersama Warga Purbasinomba Gelar Tadarus Alquran

Rabu, 29 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani