Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua

by NiahLubis
Rabu, 16 Juli 2025
in Medan, Sumut
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pamah, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

bacajuga

No Content Available

Pelaku/pengedar bernama Diardi Andi Sembiring alias Andi alias Biring (47) warga Jalan Pamah Gang Amri I Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan, mengatakan pada hari Rabu (9/7/2025) sekira pukul 19 WIB di Jalan Pamah, Gang Amri I, Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Andi alias Biring. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu (methamfetamina) dari tangan sebelah kanan, tiga belas plastik yang berisikan sabu dan tiga plastik klip kosong dari tangan sebelah kiri tersangka. Keseluruhan sabu disita dari tersangka dengan berat bersih 1,31 gram.

Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Percil dengan cara membeli untuk dijual kembali. Tersangka menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu,” ujar AKBP Thommy.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Related Posts

Di Duga Cacat Hukum Eksekusi di Batalkan Aparat Gabungan Tidak Mau di Benturkan ke Masyarakat Hingga Bubarkan Barisan 
Medan

Di Duga Cacat Hukum Eksekusi di Batalkan Aparat Gabungan Tidak Mau di Benturkan ke Masyarakat Hingga Bubarkan Barisan 

Jumat, 18 Juli 2025
IMP Seuramo Mekkah Dukung Investasi di Aceh untuk Kemajuan Daerah melalui PT PEMA
Medan

IMP Seuramo Mekkah Dukung Investasi di Aceh untuk Kemajuan Daerah melalui PT PEMA

Jumat, 18 Juli 2025
Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi
Medan

Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi

Jumat, 18 Juli 2025
ISMI : Indonesia Bakal Swasembada BBM, Kembali Jadi Anggota OPEC
Sumut

ISMI : Indonesia Bakal Swasembada BBM, Kembali Jadi Anggota OPEC

Jumat, 18 Juli 2025
Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area Panen Raya Jagung
Sumut

Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Area Panen Raya Jagung

Jumat, 18 Juli 2025
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Kepada Siswa-Siswa SMK Akbar Pekanbaru
Sumut

Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Kepada Siswa-Siswa SMK Akbar Pekanbaru

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani