Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Pemkab Tapael bersinergi melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan.
Personil Polres Tapsel atas nama Kapolres AKOB Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH dipimpin oleh AKP Mangarerak Simanjuntak, Kasubbag Humas IPTU Amron Manullang, S. H dan IPTU Suhardi (Kanit Intelkam) selaku Padal.
Operasi tersebut dilaksanakan, Kamis (25/3/1021) dimulai pukul 09.00 wib sampai pukul 12.00 wib berlokasi di Jalan Lintas Desa Sitinjak Kec. Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan Prov. Sumatera Utara dengan menurunkan Personil dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, Sat Pol PP Kab. Tapanuli Selatan sebanyak 5 orang Dishub Kab. Tapanuli Selatan sebanyak 3 orang, BPBD Tapanuli Selatan sebanyak 3 orang.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pengendara Sepeda Motor, Mobil dan truck yang tidak memakai masker Selanjutnya, terhadap para pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tapanuli Selatan.
Adapun hasil dari pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut adalah
– Teguran Lisan : 70 Giat
– Teguran Tertulis : 80 Giat
Jumlah : 150 Giat dan ditambah pembagian Masker : 40 Buah.
Selama kegiatan berjalan Petugas mengimbau agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid_19 dan bersinergi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilkum Polres Tapanuli Selatan. (Rts/red)