Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Apel Gabungan Pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan Instansi terkait di Kota Padangsidimpuan dilaksanakan (20/5) yang dipimpin langsung Waka Polres Padangsidimpuan Komp Syahril M atas nama Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH .
Apel tersebut untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus juga sebagai implementasi dari Perwali nomor 28 tahun 2020.
Operasi dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman depan Plaza ATC Kelu Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan menuju pusat Kota Padangsidimpuan dan Jalan Jenderal Sudirman depan Pajak Buah Kelurahan Wek II Kota Padangsidimpuan menuju pusat Kota Padangsidimpuan.
Operssi tersebut dihadiri Kasat Lantas AKP JUNAIDI, SH, Personil Polres Padangsidimpuan sebanyak 17 orang, Personil TNI-AD sebanyak 13 orang, Personil Sat Pol PP sebanyak 12 orang, Personil Dishub sebanyak 14 orang, Personil BPBD sebanyak 21 orang dan Jumlah keseluruhan 77 orang.
Tim dalam melaksanakan penindakan secara lisan kepada masyarakat pengguna jalan pelanggar penerapan Perwal nomor 28 tahun 2020 yang tidak memakai masker dan menyuruh balik arah (putar balik) kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Tim.memberikan himbauan kepada Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat agar tetap mempergunakan masker untuk dan tetap mematuhi Prokes pemerintah dan Berkurang mobilisasi masyarakat menuju pusat Kota Padangsidimpuan.
” Selama pelaksanaan operasi Tim diminta untuk bertindak humanis dan mengutamakan keselamatan serta tetap.mematuhi Protokol Kesehatan.” Ujar Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung,SH.MM (Rts/red)