Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Polres Tapsel bersama Pemkab Tapsel melaksanakan Opeeasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 29 tahun 2021 dipimpin oleh Pawas AKP SUMANTO, Padal IPDA AHMAD JULI dan Personil yang terlibat Sprin serta Instansi terkait di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan,
– Polri : 8 orang, Sat Pol PP Kab.Tapsel : 7 orang, BPBD Kab.Tapsel. : 1 orang
Didampinh memberikan himbauan kepada.masyarakat agar.mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker,mencuci tangan,menghindari kerumunan juga tim membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.
Pada operasi Yustisi yang dilaksanakan Minggu (27/6/2021) dimulai pukul 09.00 wib sampai selesai tersebut dilaksanakan di Desa Parsalakan Kec.Angkola Barat Kab. Tapanuli Selatan.
Saat pelaksanaan operasi petugas menemukan Pelanggaran Perorangan : 70 orang tidak memakai masker
Teguran Lisan : 30 orang
Teguran Tertulis : 40 orang (Rts/red)