Tapsel (Pewarta.co) – Poltrs Tapabuli Selatan bersama Pemkab Tapsel terus melakukan operasi Yusrisi guna menghimbau masyqrqkqt agar tetap.mematuhi Protokol Kesehatan guna.mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., melalui Padal Iptu H. Sucipto, S.H. memimpin apel kesiapan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan di Mapolres Tapanuli Selatan, Jum’at (25/6/2021).
Ops yustisi kali ini melibatkan personil Polri 10 orang, Satpol PP Tapsel 7 orang dan personil BPBD Tapsel 3 orang. Operasi tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 29 tahun 2021 tentang kepatuhan masyarakat dalam menerapkan hukum protokol kesehatan.
Padal Iptu H. Sucipto, S.H. berpesan, dalam pelaksanaan operasi di lapangan harus tetap humanis, yaitu dengan membiasakan 3S (Senyum, Sapa dan Salam), kemudian menjaga keselamatan diri masing – masing.
Selesai apel, Iptu H. Sucipto berangkat bersama tim gabungan dari halaman Mapolres Tapanuli Selatan menuju Jalinsum, tepatnya di Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari rangkaian kegiatan, tim Ops memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang melintas di Jalinsum tepatnya Kelurahan Pasar Pargarutan Kecamatan Angkola Timur, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Kepada masyarakat harus selalu memperhatikan Prokes di dalam kegiatan sehari-hari, seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, selalu menjaga jarak atau Sosial Distancing,” tutur Iptu Sucipto.
Ia juga menghimbau, agar masyarakat menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Selain itu, Pihaknya juga membagikan masker bagi masyarakat yang lewat dan pengendara sebanyak 50 (lima puluh) Pcs, hal itu sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.
Sama seperti sebelumnya, tim Ops Yustisi juga melakukan penindakan bagi masyarakat pelanggar. Dan kali ini, pihaknya berhasil memberikan teguran lisan kepada 50 orang pelanggar serta teguran tertulis kepada 30 orang pelanggar. (Rts/red)