Tapsel (Pewarta.co) – Polres Tapanuli Selatan bersama Pemkab Tapsel terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Operasi Yustisi hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 pukul 09.00 Wib diawali Apel pagi halaman apel Mapolres Tapsel dipimpin oleh Perwira Pengawas Kasat Lantas AKP ZAENAL MUHLISIN bersama Perwira Pengendali IPTU IRWAN SASTRADINATA dan IPDA D. SIDAURUK. Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Batang Angkola,Tapsel.
Tim Operasi yang terdiri dari Polri : 10 orang,TNI,SatPol PP : 7 orang, BPBD : 3 orang
memberikan Himbauan kepada masyarakat yang melintas di Jalan Desa Situmbaga Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari seperti Rajin Mencuci Tangan, Selalu Memakai Masker di Dalam Maupun di Luar Ruangan, Menjaga Jarak Atau Social Distancing, Menghindari Kerumunan, Mengurangi mobilitas Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19) sekaligus Tim Operasi membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 40 (Empat Puluh) buah.
Hasil Giat Ops Yustisi Siang Hari adalah sebagai berikut
Membagi masker kepada Masyarakat Jumlah Pelanggaran Perorangan : 60 orang.
– Teguran lisan : 40 orang
– Teguran tertulis : 16 orang
– Tindakan fisik : 4 orang
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan. (Rts/red)