Tanjungbalai (pewarta.co) – Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai, Senin (19/7/2021) pukul 11.45 WIB. Pelaku pencabulan berinisial UM (38), warga Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, Rabu (21/7/2021) mengatakan, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku UM itu terjadi di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Rabu (24/3/2021) pukul 22.00 WIB.
Peristiwa itu diketahui pelapor SF (55) warga Kota Tanjungbalai berawal dari adanya warga/ saksi yang bernama Eva S memberitahukan bahwasanya pelaku UM telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) dengan cara pelaku memanggil anak pelapor untuk masuk kedalam rumah pelaku.
Kemudian pelaku membuka pakaian anak korban hingga telanjang, selanjutnya mengisap payudara dan menjilat vagina korban. Sejak bulan Maret sudah 3 kali perbuatan itu dilakukan pelaku dan setiap pelaku melakukan perbuatannya selalu memberikan uang Rp. 5000 kepada korban.
Mendengar kejadian tersebut pelapor menanyakan langsung pada anaknya Mawar (nama samaran), kemudian Mawar (nama samaran) membenarkan Kejadadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021.
Berdasarkan laporan itu, Unit PPA berkoordinasi dengan personel Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Pada Senin (19/7/2021) pukul 22.00 WIB, personel Tim IITekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa pelaku UM berada di Jalan Pasar Baru, lalu personel Tim II Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud dipimpin oleh Padal II Tim Tekab Iptu Eko Ady Ranto dan sekitar pukul 10.35 WIB pelaku berhasil diamankan dan langsung membawa pelaku ke kantor Polres Tanjungbalai.
Setelah diringkua, pelaku UM diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (red)