Batubara (Pewarta.co) – Pengurus dan anggota Kelompok Usaha Bersama (Kube) Harapan Jaya Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, meminta Polres Batubara melepaskan dan membebaskan Kepala Desa Mesjid Lama, Abdullah Sani, dari tahanan. Pasalnya, Abdullah Sani dinilai tak layak menjadi tersangka kasus tanah, karena sang kedes merupakan korban permainan mafia tanah berinisial IF (Ismail Fahmi).
“Kami dari Kube Harapan Jaya Desa Mesjid Lama sangat merasakan bahwa penahanan Pak Kades Abdullah Sani yang dilakukan oleh pihak Polres Batubara dan kasusnya sudah P21 (dilimpahkan ke kejaksaan), sangat tidak wajar dan pantas, karena Pak Kades justru korban permainan mafia tanah,” kata Ketua Kube Harapan Jaya Mesjid Lama, Musliyadi, dalam siaran persnya yang dikirim kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Didampingi Sekretaris Kube Harapan Jaya Syaparuddin, Bendahara Amran, Anggota Yaumil Jumadi, Abdul Rasyid, Azhar, Syaprizal, Faisal Amri, Ucok Ramlan, Eri, Nasaruddin, Nasri, Aidil Adha, Ilhamsyah, Abu Bakar dan Baharuddin, Musliyadi membeberkan, penahanan Kades Mesjid Lama Abdullah Sani, terkesan dipaksakan, karena pelapor yakni Ismail Fahmi (57), warga Desa Mesjid Lama, mengklaim tanah 14 hektare di Desa Mesjid Lama hanya bermodalkan kwitansi pembelian tahun 1988 dari pengelola terdahulu.
“Sampai sekarang lahan tersebut tidak pernah balik nama. Padahal bapak Ismail Fahmi pada saat itu menjabat sebagai Sekdes Mesjid Lama, sangat tidak masuk akal kalau Kepala Desa saat itu tidak mau menerbitkan surat keterangan kepemilikan tanah atas nama Ismail Fahmi,” kata Musliyadi.
Setelah ditelusuri, tanah yang diklaim oleh Ismail Fahmi sebagai miliknya ternyata berstatus kawasan hutan negara yang boleh diusahai oleh masyarakat, namun tidak boleh untuk dimiliki.
“Karena lahan itu merupakan kawasan hutan negara, maka masyarakat melalui Kube Harapan Jaya memohon kepada Pak Kades untuk mengusahai tanah itu, bukan untuk dimiliki. Karena itu, kami nilai penahanan Pak Kades Abdullah Sani, tidak layak. Pak Kades justru korban mafia tanah,” ungkap Musliyadi.
Karenanya, pengurus dan anggota Kube Harapan Jaya serta masyarakat Mesjid Lama berharap kepada Presiden Joko Widodo.(Jokowi), Kapolri, dan Gubernur Sumut Edi Rahmayadi membebaskan Kepala Desa Mesjid Lama Abdullah Sani dari tahanan.
“Pak Kades Abdullah Sani telah berbuat cukup baik untuk masyarakatnya. Pak Kades memberikan izin pinjam pakai bersifat sementara agar lahan milik negara itu bisa dikelola oleh masyarakat guna meningkatkan penghasilan di masa pandemi Covid-19,” tutur Musliyadi.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut telah mengukur dan membuat tapal batas lahan 14 ha yang menjadi kawasan hutan Pemprovsu, belum lama ini. Dengan pengukuran dan pembuatan tapal batas itu, maka jelas bahwa lahan tersebut bukan milik Ismail Fahmi.
Roy Martin, perwakilan Dinas Kehutanan Sumut yang hadir saat pengukuran dan pemasangan tapal batas juga mengatakan, sah-sah saja seseorang mengaku pemilik lahan ini, namun harus bertanggung jawab dan bisa menunjukkan surat kepemilikan yang lengkap beserta alas hak yang jelas dan legal. (gusti/red)