Tanjungbalai (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menangkap pemilik sabu yang sedang berdiri di pinggir Jalan Mesjid Al Hidayah, Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial AS alias Banda (39) warga Jalan Bacang, Lingkungan I, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,21 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (28/1/2021) menjelaskan, tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat yang layak dipercaya menyampaikan di Jalan Mesjid, Kota Tanjungbalai tersangka diduga memiliki sabu.
Selanjutnya Tim Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah diselidiki ternyata hasilnya benar, lalu personel mendatangi TKP.
Sampai di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kepemilikan sabu yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap, barang bukti sabu berada di bawah tersangka yang dibuang melalui tangan kirinya.
Tim selanjutnya menginterogasi tersangka dan mengakui sabu itu miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)