Labuhanbatu (pewarta.co) – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap satu keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkotika pada Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB.
Satu keluarga tersebut ditangkap setelah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba yang dilakukan satu keluarga di Panai Tengah dan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Atas pengaduan masyarakat tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan selama tiga hari, tepatnya dari tanggal 18 November hingga 20 November 2020
Kemudian, Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 15.00 WIB, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggerebekan ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masih satu keluarga.
Ketiga pelaku adalah Suhardi alias Unying (37) Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Eka Misdar Wati alias Wati (31) warga Dusun VII Desa Sungai Pinang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
“Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Senin (23/11/2020).
Sedangkan satu pelaku lain adalah Pandu Prayogo alias Yoyo (19) warga Dusun IV Desa Meranti Faham Kecmatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Yoyo merupakan adik dari pelaku Unying.
Dari pelaku Unying berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 6,03 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua handphone Android, serta uang tunai Rp230.000.
Sedangkan dari tersangka Wati diamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2 gram dan dari tersangka Yoyo diamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,71 gram, dua handphone android.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 10,74 gram,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. (Dedi/red)