Batubara (pewarta.co) – Polres Batubara melalui Sat Reskrim dan sejumlah Polsek jajaran, berhasil meringkus tujuh pelaku pencurian dan penipuan.
Tujuh pelaku tersebut diringkus dari sejumlah tempat dan dalam waktu yang berbeda-beda. Penangkapan ketujuh pelaku penipuan dan penggelapan ini kemudian dipaparkan oleh Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Senin (16/8/2021) siang.
Dalam paparannya, Kapolres Batubara turut didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, KBO Sat Reskrim Iptu R Tambunan, Kanit Resum Ipda Rener Tambunan, Kanit Ekonomi Ipda Christian Panggabean, serta sejumlah kanit di Polsek sejajaran Polres Batubara.
Kapolres Batubara ketujuh pelaku yang diamankan adalah Erson Roganda Malau alias Ecu (19) yang berprofesi pengangguran warga Jalan Bahbirong Ujung Lorong lX, Kelurahan Aigilang Gilang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
“Erson ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/51/Vll/2021/SU/Res Batubara, tanggal 20 Juli 2021 atas nama pelapor Ravan Delly,” kata Kapolres Batubara dalam paparannya.
Dikatakan Kapolres bahwa pelaku melakukan aksinya pada Selasa, 20 Juli 2021, sekira pukul 05.04 WIB di Rumah Makan Restu Bunda di Dusun Vll, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Tiga orang rekan pelaku masih DPO.
“Dari pelaku Erson diamankan barang bukti dua unit handphone, dua kotak lnfaq yang berisi uang tunai, dan empat bungkus rokok. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” ujar AKBP Ikhwan.
Selanjutnya, sambung Kapolres Batubara, ada pelaku Al Wannur alias Iwan (30) warga Dusun Ladang Baru, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Satu rekan pelaku masih DPO.
Pelaku diringkus Polsek lndrapura dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/103 /VII/2021/SPKT/Polsek lndrapura tanggal 29 Juli 2021, pelapor Zulkarnain dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/VIll/ 2021/Polsek lndrapura, tanggal 6 Agustus 2021, pelapor Zailani.
Dari pelaku diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat warna hitam tahun pembuatan 2008 dengan kondisi tanpa bangku dan tempat kap kanan dan kiri.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana,” terang AKBP Ikhwan.
Kemudian, pelaku Deni (36) warga Dusun lll Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, dan Erpan (28) warga Dusun Vl, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kedua tersangka dibekuk Polsek lndrapura dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/96/VII/2021/SPKT/Polsek lndrapura, tanggal 26 Juli 2021 dengan pelapor Frobel Nainggolan.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti gunting medis, sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam putih plqt BK 6951 ACM, dan Honda Supra Fit warna hitam plat BK 6701 QP.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e juncto Pasal 53,55,56 dari KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Ikhwan.
Lanjut dikatakan Kapolres Batubara, ada tersangka Dedek Hardian (21) warga Dusun ll, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Tersangka diamankan Polsek lndrapura dengan Laporan Polisi Nomor : LP/104/VII/2021/SPKT/Polsek lndrapura, tanggal 30 Juli 2021 dengan pelapor DR Muhammad Rizal Sangadji.
Dari pelaku diamankan barang bukti satu unit televisi merek Panasonic, satu printer merek epson, satu tensi air raksa, satu sterilisator merek corona dan alat partus, satu set alat kuret dan satu unit suction.
“Tersangka Dedek dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5e dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Ikhwan.
Lalu, ada pelaku Dedi Nasution alias Gope (34) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Tersangka diringkus Polsek Labuhan Ruku dengan laporan Polisi Nomor : LP /58/VII/2021/SPKT/Polsek lndrapura tanggal 16 Juli 2021.
“Dari pelaku diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion plat BK 5428 TBD dan pelaku disangkakan Pasal 372 subsidair Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” beber AKBP Ikhwan.
Dan terakhir ada pelaku Muhammad Musa (27) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
“Tersangka diamankan Polsek Labuhan Ruku dengan laporan Polisi Nomor : LP /59/VII/2021/SU/Res Batubara/
Sek Labuhan Ruku tanggal 21 Juli 2021. Tidak ditemukan barang bukti dari tersangka dan disangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara,” pungkas Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH. (Dedi/red)