Medan (Pewarta.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif Covid-19 yang menjalani karantina mandiri ataupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair, menjelaskan, tata cara pemungutan suara akan diatur lebih jauh di dalam P-KPU yang dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU RI.
“Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien Covid-19, ” ujarnya, Rabu (28/10/20).
Informasi yang diterimanya, pasien positif covid-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di rumahnya masing-masing.
“Bersama pengawas nanti petugas KPPS hadir ke rumah pasien positif agar bisa menggunakan hak pilih. Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan disediakan baju hazmat, ” jelasnya.
Untuk pasien positif Covid-19 di rumah sakit, kata dia, juga demikian yakni petugas yang akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilih.
“Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini, ” paparnya. (Dik/red)