Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap aksi perampokan dengan modus gembos ban dan pecah kaca mobil, menyusul ditangkapnya seorang pelakunya.
Tersangka Parlindungan Manalu (31) warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak disergap, Jumat (9/2/2018) .
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, SH, MH.
Informasi yang diperoleh wartawan di Kepolisian, tersangka ditangkap, karena terlibat aksi kejahatan modus gembos ban dan pecah kaca mobil milik Mathias Lambertus (53), seorang warga negara Belanda.
Aksi perampokan yang dilakukan pelaku terjadi saat korban baru saja menyantap makan di restoran cepat saji Jalan Cemara, Desa Sampali, Percut Sei Tuan.
Seorang sekuriti restoran tiba-tiba mendatangi korban dan memberitahu bahwa kaca mobilnya bernopol BK 1734 MU pecah.
Korban yang berdomisili di Komplek Alam Hijau, Tanjung Morawa, Deliserdang terkejut dan segera memeriksa mobilnya. Ternyata korban telah kehilangan passpor, kartu izin tinggal tetap, 1 laptop dan uang Rp770 ribu.
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian yang menimpa mobilnya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan menyebutkan, aksi pelaku dapat diketahui setelah terlihat dari kamera CCTV.
Setelah mengidentifikasi wajah pelaku, kemudian anggota reskrim meringkus tersangka saat bermain judi jackpot.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku beraksi bersama 2 rekannya inisial IS dan AN dan kini keduanya DPO),” ungkapnya.(red)