Medan (Pewarta.co) Kasus pencurian uang senilai hampir Rp1 Miliar di kantor PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) Jalan Rotan No. 06 / 07 Kel. Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mulai disidangkan di ruang Cakra III Pengadilan (PN) Negeri Medan, Kamis (19/8/2021).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Saidin Bagariang tersebut, terungkap adanya kejanggalan jumlah total uang yang terlapor sebagai kerugian pihak bank. Pasalnya selisih nominalnya terbilang jauh lebih besar dengan jumlah yang berhasil digasak para terdakwa sebagaimana yang telah terurai dalam berita acara penyidikan.
Kejanggalan itu terungkap berdasarkan keterangan Kepala Cabang dan sejumlah pegawai yang hadir sebagai saksi dalam persidangan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kepala Cabang PT BANK SYAHRIAH INDONESIA TBK ( BSI) KCP Medan Petisah, Diki Andika mengatakan bahwa total kerugian uang yang dicuri dari bank senilai Rp968 juta.
“Uang yang dicuri Rp968 juta, pak,” sebut Diki Andika selaku Kacab PT BANK SYAHRIAH INDONESIA TBK (BSI) KCP Medan Petisah ketika ditanya Ketua majelis hakim, Saidin Bagariang soal nominal uang yang dicuri.
Mendengar jawaban itu ketua majelis hakim kembali mempertanyakan jumlah nominal tersebut kepada dua saksi lain bertugas sebagai teller dan personalia Bank Syariah Indonesia yang juga hadir sebagai saksi. “Berapa jumlah keseluruhannya setau kalian? Dipakai beli apa uang yang dicuri sama pelaku itu, kalian tau?,” tanya Saidin Bagariang kepada dua saksi lain.
“Jumlahnya Rp968 juta, pak. Kami nggak tau dipakai untuk apa,” jawab Winda salah seorang saksi yang bertugas sebagai teller Bank Syariah Indonesia.
Menanggapi jawaban para saksi yang merupakan para pegawai bank tersebut, Ketua majelis hakim menguraikan jumlah nominal uang yang diakui terdakwa sebagaimana berita acara pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut hanya berjumlah Rp545 juta.
Nominal uang itu dijelaskan Bagariang dibagi terdakwa dan dua pelaku yang belum tertangkap dengan rincian, terdakwa Rudy Oktoadi sebesar Rp170.000.000, Eva Suhendra (belum tertangkap) sebesar RP225.000.000 dan Ugu Praha (belum tertangkap) sebesar RP150.000.000.
“Uang yang hampir Rp1 Miliar itu uang siapa???,” tanya Ketua majelis hakim, kesal. Saidin Bagariang bahkan sempat menyindir para saksi tentang dunia perbankan yang sejatinya mesti bisa dipercaya untuk mengelola uang masyarakat yang menjadi nasabah.
“Kalian ini orang Bank seharusnya menjaga rasa kepercayaan masyarakat,” sebut Saidin Bagariang, menyindir.
Usai mendengarkan keterangan ketiga orang saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan. Sementara itu Kepala Cabang PT BANK SYAHRIAH INDONESIA TBK ( BSI) KCP Medan Petisah, Diki Andika yang berupaya diwawancarai wartawan seusai persidangan buru-buru menghindar.
Sebagaimana dakwaan JPU Mariati Siboro, bahwa terdakwa RENDY OKTOADI bersama dengan temanya UGU PRAHA, EVA SUHENDRA, dan MAMANG (masing-masing dalam pencarian orang), pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 18.10 WIB telah melakukan pencurian di PT BANK SYAHRIAH Jalan Rotan No. 06 / 07 Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah
Terdakwa RENDY OKTOADI telah berencana untuk melakukan pencurian dengan temannya yang bernama UGU PRAHA , EVA SUHENDRA (masing-masing belum tertangkap ) di bank syahriah Indonesia, tbk (bsi) kcp medan petisah.
“Untuk menwujutkan rencana diatas terdakwa dan temannya mempersiapkan alat berupa 2 (dau) buah tas ransel, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting dan 3 (tiga) buah mancis senter kemudian pada keesokan harinya EVA SUHENDRA yaitu sebagai securyti di bank tsb sedang bertugas,” sebut JPU.
Lalu menginformasikan kepada UGU PRAHA bahwa karyawan yang bekerja di PT BANK SYAHRIAH tsb pulang seluruhnya pukul 17.30 Wib kemudian UGU PRAHA menyuruh terdakwa segera bersiap-siap dan membawa tas ransel setelah itu dengan menaiki becak yang dikemudikan MAMANG.
Terdakwa dan temanya UGU PRAHA , EVA SUHENDRA dan MAMANG berkumpul di marelan pasar I mereka membagi bagikan uang yang berhasil di ambil terdakwa dan temannya dari PT BANK SYAHRIAH tersebut dimana pembagian masing masing: -1 (satu) terdakwa RUDY OKTOADI Rp 170.000.000,-( seratus tujuh puluh juta rupiah), EVA SUHENDRA RP. 225.000.000,-( duaratus dua puluh lima juta) , MAMANG RP.150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya di ambil UGU PRAHA , dari hasil uang pemgaian tersebut terdakwa membeli 1 (satu) tas , 1 (satu) Unit SP.motor kawasaki ninja ,1 (satu) uni HP oppo , 2 (dua) uni Sepeda anak, terdakwa dan temannya tersebut di atas juga membeli (satu) unit mobil AVANZA seharga Rp. 120.000.000,-( seratus dua puluh juta rupiah) secara patungan akibat dari perbuatan terdakwa pihak PT BANK SYAHRIAH INDONESIA TBK ( BSI) KCP medan petisah , medan mengalami kerugian sebesar Rp.968.000.000,-( sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah) dengan perincian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. (ee