Medan (Pewarta.co) –Penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) pada Triwulan I tahun 2022 mencapai Rp 6,72 triliun dan penerimaan netto Rp 5,25 triliun.
“Dari nilai kinerja penerimaan tersebut, dalam Triwulan I tahun 2022 Kanwil DJP Sumut I mencapai 29,65% dari target penerimaan 2022 sebesar Rp 17,69 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Rabu (13/4/2022).
Ia menyebut, pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Sumut I mengumpulkan penerimaan pajak bruto sebesar Rp 5,22 triliun dan netto sebesar Rp 3,77 triliun.
“Sehingga apabila dibandingkan dalam periode yang sama, maka penerimaan pajak Kanwil DJP Sumut I -dalam Triwulan I tahun 2022 mengalami pertumbuhan bruto sebesar 28,62% dan netto sebesar 39,12%,” ujarnya.
Secara nasional, capaian penerimaan pajak sampai dengan 31 Maret 2022 bruto Rp 381,37 triliun dan netto Rp 325,61 triliun atau mencapai 25,74% dari target sebesar Rp 1.265 triliun. Dibandingakan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan bruto secara nasional tumbuh sebesar 33,44% dan netto tumbuh sebesar 42,37%.
Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga 31 Maret 2022, jumlah SPT yang telah dilaporkan sebanyak 268.338 SPT. Angka tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) sebanyak 263.260 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 5.078 SPT.
Periode Januari sampai dengan Maret tahun 2021, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh sebanyak 282.546 SPT. SPT Tahunan PPh OP sebanyak 276.450 dan sebanyak 6.096 adalah SPT Tahunan PPh Badan.
Kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dalam Triwulan I tahun 2022, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan demikian mengalami penurunan sebesar 5,05% atau sebanyak 14.208 SPT.
Eddi Wahyudi pun menyatakan terus mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang telah memiliki kewajiban penyampaian SPT, untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh-nya. Ia mengatakan, DJP bersama Relawan Pajak, siap memberikan asistensi dan pendampingan pengisian serta pelaporan SPT Tahunan di berbagai tempat ataupun sarana pelaporan.
Eddi mengingatkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2022 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak”.
“Meskipun waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah terlewat, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunannya sepanjang tahun. Walaupun SPT Tahunan PPh tersebut berstatus terlambat lapor,” katanya.
Selain membuka Pojok Pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga membuka layanan di luar kantor (LDK), untuk helpdesk Program Pengampunan Sukarela (PPS).
Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2020 secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
“Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak,” bebernya.
Program Pengungkapan Sukarela ini sudah dibuka mulai 1 Januari 2022 lalu, hingga 30 Juni 2022.
Eddi Wahyudi juga menyampaikan mengenai Data Statistik PPS. Hingga hari Senin (11/4/2022), jumlah pajak penghasilan yang berhasil dikumpulkan dari PPS adalah Rp280,03M dari 1.615 WP.
“Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan dalam acara Roadshow Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” ungkapnya.
Disamping jumlah PPh, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela hingga saat ini sebesar Rp2.758,94 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp2.361,73 miliar, Repatriasi Rp49,31 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp84,33 miliar, Investasi Repatriasi Rp27,67 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp235,89 miliar.(gusti/red)