• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 27 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Pemprovsu Berlakukan Relaksasi PKB dan BBBNKB

by NiahLubis
Senin, 25 Oktober 2021
in Medan, Sumut
26
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provsu memberlakukan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 20 tahn 2021 tentang relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi covid-19 yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya.

bacajuga

Pemprov Sumut Dorong Koperasi Manfaatkan KUR

Aneh, Pemprovsu Punya Pabrik Minyak Sawit Tapi Harga Migor tak Terkendali

Silaturahmi dengan Wartawan Unit Pemprov Sumut, Kaiman Turnip: Komunikasi 2 Arah Harus Tetap Terjaga

Hal itu disampaikan Kepala BPPRD Provsu Achmad Fadly kepada wartawan di kantornya Jl SM Raja Medan, Senin (25/10/2021).
Dia mengatakan, relaksasi ini diharapkan dapat meringkankan kewajiban pajak masyarakat sekaligus menstimulus kepatuhan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Ini sebagai salah satu bagian dari upaya pemuluhan ekonomi masyarakat Sumatera Utara akibat pandemi Covid019,” katanya.

Fadly menyebutkan, relaksasi PKB dan BBNKB ini meliputi Pembebasan Pokok PKB, Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

“Artinya ini tidak berlaku untuk penyerahan pertama atau pembelian dari showroom kepada pemilik pertama,” ujarnya.

Dijelaskannya, pembebasan pokok PKB yang mereka maksudkan yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan.

Namun kata Fadly, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk endaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.

“Maksudnya jika yang bersangkutan sudah pernah mendaftar untuk membayar pajak, namun pada sat pembayaran tidak kunjung melakukannya, maka ini tidak berlaku,” sebutnya.

Selanjutnya soal pembebasan BBNKB, Fadly menjelaskan hal ini dilakukan untuk penyerahan kedua dan seterusnya. pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi Sumatera Utara dan mutai antar kabupaten/kota dalam provinsi.

“Pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu surat keterangan fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021,” ungkapnya.

Relaksasi PKB dan BBNKB ini mulai berlaku hari ini 25 Oktober 2021 dan akan ditutup pada 23 Desember 2021 mendatang.

“Namun meski penutupan tanggal 23 Desember, tapi untuk pembayaran masih kita perbolehkan hingga 30 Desember 2021,” pungkasnya. (red)

Previous Post

Ketua TP-PKK Sumut Tinjau Vaksinasi untuk Kaum Difabel

Next Post

Daniel Pinem Ingatkan Warga Jangan Termakan Hoax Tentang Vaksin

Related Posts

Medan

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

2 Tahun Dilanda Covid-19, Peningkatan Kemiskinan di Sumut Bisa Diredam

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

Gubsu: Prof Kadirun Yahya Sosok Berpegang Teguh pada Kebenaran

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

Resmi Terbentuk, Persatuan Guru Besar Sumut Segera  Dilantik

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

Bantu Korban Kebakaran, Masyarakat Salut kepda IPK

Minggu, 26 Juni 2022
Medan

Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kelurahan Belawan Bahagia, Burhanuddin Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Minggu, 26 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

FJPI – KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi   

Minggu, 26 Juni 2022

BEI Sediakan Sekolah Pasar Modal untuk Masyarakat Umum  

Minggu, 26 Juni 2022

Pemkab Deliserdang Apresiasi Kualitas Alumni UMA  

Minggu, 26 Juni 2022

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Minggu, 26 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

FJPI – KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi   

Minggu, 26 Juni 2022

BEI Sediakan Sekolah Pasar Modal untuk Masyarakat Umum  

Minggu, 26 Juni 2022

Pemkab Deliserdang Apresiasi Kualitas Alumni UMA  

Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani